Jimmy Sitanala Polisikan Penjabat Raja Suli

oleh -2973 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Pejabat raja Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, Habel Suitela, Selasa (12/11) dipolisikan warganya sendiri karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

Hal tersebut diungkapkan Jack Wenno, kuasa hukum Jimmy Sitanala korban pencemaran nama baik kepada 87News.com, Selasa (12/11).

Dijelaskan Wenno, aksi pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Habel Siitela bermula dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Elemen pemuda dan masyarakat negeri Suli, terkait akan dilantiknya terlapor selaku penjabat raja negeri Suli. Dimana para pelapor sama sekali tidak mengetahui rencana maupun aksi demo tersebut.

Beberapa hari kemudian Habel Suitela dilantik sebagai penjabat raja Suli, dan pelantikan tersebut memicu aksi unjuk rasa yang lebih besar, hingga pada tanggal 4 November 2019, dimana aksi unjuk rasa ini berbuntut pada pemblokiran jalan di negeri Suli.

Aksi unjuk rasa yang berbuntut pada pemblokiran jalan di Suli itu, kemudian pelapor penjabat raja Suli Habel Suitela lantas mempropaganda mantan raja Suli Frans Lainsamputty. Dimana propaganda tersebut dilakukan lewat percakapan telpon antara Habel Suitela dan Lainsamputty. Dimana dalam percakapan tersebut Habel Suitela mengatakan bahwa aksi demo tersebut diatur oleh Jimmy Sitanala (pelapor I) dan Oba (Pelapor II)

Percakapan antara Habel Suitela dan Lainsamputty ini baru didapat para korban pada tanggal (6/11/). Berbekal rekaman tersebut kedua pelapor lewat kuasa hukumnya melaporkan Habel Suitela dengan tuduhan mencemarkan nama baik kedua pelapor. Lantaran kedua pelapor sama sekali tidak tahu menahu mengenai aksi demo tersebut.

Laporan kedua pelapor lewat kuasa hukumnya itu telah dilayangkan ke Krimsus Polda Maluku pada Selasa (12/11/) kemarin.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.