87News.com,Tiakur – Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Daud Reimialy mengatakan, menghadapj pemilihan kepala desah di Kabupaten MBD, ASN di lingkup pemkab MBD tetap harus menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dan netral.
Menurutnya, pilkada adalah proses politik yang penting, tetapi ASN harus tetap fokus pada tugasnya melayani masyarakat dengan profesional dan menjaga netralitas sesuai dengan aturan yang berlaku. ASN harus netral selama Pilkada.
Undang-undang telah mengatur bahwa ASN yang terlibat dalam politik praktis atau mendukung calon tertentu selama Pilkada dapat dikenai sanksi, baik berupa teguran, penurunan pangkat, hingga proses pemecatan.
“Mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung salah satu calon secara terbuka atau menggunakan wewenang jabatannya untuk mempengaruhi hasil pemilihan. Sehingga setiap pelanggaran dilaporkan disertai dengan bukti-bukti dukung yang sah. Berupa, foto atau video sehingga menjadi dasar hukum menyelesaikan persoalan pelanggaran,” jelas Daud. .
Reimialy mengatakan, pelayanan publik yang menjadi tugas ASN harus tetap berjalan tanpa hambatan. Masyarakat masih memerlukan layanan pemerintahan yang baik, mulai dari administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga layanan infrastruktur.
“Proses politik tidak boleh mengganggu kinerja ASN dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.(**)