87News.com,Ambon – Sidang dugaan grativikasi dan suap dengan terdakwa mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon, hari ini Selasa (17/1) memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam tuntutannya, tim JPU dari KPK mengungkapkan terdakwa Richard Louhenapessy dalam kapasitasnya selalu Walikota Ambon, diduga telah menerima grativikasi dan suap dari sejumlah pihak.
Menurut jaksa penuntut, penerimaan yang didapat terdakwa Richard Louhenapessy dari pihak-pihak yang menurut terdakwa adalah keluarga dan juga pemberian sumbangan dari pihak lainnya patutlah ditolak. Karena semua itu termasuk grativikasi dan suap. Oleh karena itu maka alasan terdakwa haruslah ditolak.
Sedangkan mengenai alasan terdakwa yang menyatakan bahwa dirinya tidak tahu ada uang yang masuk di rekeningnya, adalah hal yang tidak masuk dalam ratsio. Karena terdakwa selalu menggunakan rekeningnya itu untuk bertransaksi.
Meurut penuntut umum, politisi senior Partai Golkar Maluku ini tidak pernah memasukan laporan kepada Komisi Pemberantasan korupsi tentang grativikasi yang diterimanya untuk kurun waktu 2012 sampai dengan tahun 2022.
Terdakwa Richard Louhenapessy tidak mampu membuktikan bahwa penerimaan uang sebesar Rp. 8 miliar rupiah lebih adalah bukan suap dan grativikasi, maka penuntut umum berpendapat uang yang didapat terdakwa tersebut adalah grativikasi dan suap, karena semua itu berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Walikota Ambon.
Tim jaksa penuntut dari KPK yang diketuai Taufiq Nugroho menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andre Hehanussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 b juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta pasal 12B juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1, dan menjatuhkan hukuman kepada mantan Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan. Dan kepada terdakwa Andre Hehanussa dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Penuntut umum juga menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Ruchard Louhenapessy membayar denda sebesar Rp.500 juta dan Andre Hehanussa membayar denda sebesar Rp.200 juta. Dan kepada terdakwa Richard Louhenapessy membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.8 milliar lebih sedangkan terdakwa Andre Hehanussa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Setelah mendengar tuntutan penuntut umum, majelis hakim yang dipimpin oleh Wilson Shriver menunda sidang hingga Jumat pekan ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasehat hukum kedua terdakwa.(**)