87NEWS.com,Ambon – Marcel Maspaitella salahnsatu pengacara muda kota Ambon dinilai mengada-ada dan asal bunyi, karena tanpa kewenangan jelas dan tidak dalam kapasitas apa-apa memaksakan kehendaknya untuk menekan pihak kepolisian dan kejaksaan guna mengusut tuntas kasus dugaan illegal oil yang diduga melibatkan Oyang Noach. Padahal dalam kasus tersebut, Marcel Maspaitella bukan sebagai kuasa pelapor.
Pernyataan keras seakan menunjuk hidung ini dilontarkan Jack Wenno, salah satu praktisi hukum di kota Ambon kepada awak media Kamis (3/10).
“Saudara Marcel Maspaitella sebagaimana dilansir salah satu media terbitan harian kota Ambon, dengan bangganya menyampaikan pernyataannya terkait kasus illegal oil. Padahal yang bersangkutan bukanlah kuasa dari kasus tersebut, “tegas Wenno.
Wenno menjelaskan, Maspaitela tidak hanya terkesan memaksakan kehendaknya dalam kasus ini, akan tetapi juga secara gamblang telah menuduh Oyang Noach terlibat dalam kasus tersebut. Padahal belum ada pembuktian apa apa dalam kasus ini.
Wenno menambahkan, Marcel Maspaitela yang katanya berprofesi sebagai seorang pengacara ini pasti mengetahui bahwa, guna membuktikan kesalahan seseorang dalam suatu tindak pidana haruslah melalui proses hukum, dan bukan melalui pernyataan-pernyataan di media. Dan apa yang dilakukan Maspaitella, telah menyerang nama baik pribadi Oyang Noach maupun keluarga besar Oyang Noach.
“Apa yang menjadi bukti tuduhan dari saudara Maspaitella itu yang kami pertanyakan. Dan sebagai kuasa hukum Oyang Noach kami akan menempuh jalur hukum melaporkan yang bersangkutan dengan dugaan menyerang nama baik dan mencemarkan nama baik klien kami, “tegas Wenno.
Pada kesempatan tersebut Wenno juga menegaskan, bahwa sangat tidak benar kliennya Oyang Noach pernah ditahan semalam oleh polisi terkait dugaan kasus illegal oil, sebagaimana di tuduhkan Maspaitella dalam pernyataan pada media terbitan lokal di kota Ambon.
Wenno menegaskan, sebagai seorang praktisi hukum, MaspaitelLa telah menyebarkan berita bohong, padahal semestinya sebagai seorang praktisi hukum, Maspaitella dituntut untuk berbicara berdasarkan pada bukti dan fakta, dan bukan mengarang dan asal bunyi alias asbun.
“Ini menunjukan bahwa ada tendensi lain dibalik semua ini. Dan hal ini tidak akan kami diamkan. Karena telah berulang kali yang bersangkutan menyampaikan berita bohong terkait klien kami itu. Dan untuk kali ini kami tidak akan tinggal diam. Kami juga menentang saudara Maspaitella untuk membuktikan bahwa dirinya adalah kuasa dari kasus tersebut, “tantang Wenno.
Selain akan menempuh jalur hukum, pihaknya juga akan melaporkan Marcel Maspaitella ke komisi kode etik organisasi advokad, karena Maspaitella diduga telah menyimpang dari kode etik advokad yang dipegang teguh oleh semua advokad.
“Yang pasti saudara Marcel Maspaitella ini telah menyerang nam baik, harkat dan martabat klien kami bahkan dilakukannya sebanyak dua kali. Dan ini sudah tidak dapat kami tolelir lagi. Besok kami akan segara memasukan laporan tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku, “pungkas Wenno.