87News.com,Tiakur – Bupati Maluku Barat Daya telah mengeluarkan Instruksi Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 188.45.5/127.a/2021, tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dalam intruksi Bupati MBD tersebut disebutkan, bagi seluruh pengguna jasa angkutan laut, darat maupun udara wajib mematuhi protokol kesehatan (3M), harus menunjukan kartu identitas diri, juga diwajibkan melengkapi diri dengan dokumen rapid anti gen/PCR yang sampelnya diambul dalam kurun waktu 1 X 24 jam, serta surat vaksin. Sedang bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP MBD, maka harus dilengkapi dengan surat ijin keluar masuk (SIKM).
“Apabila pelaku perjalanan yang masuk wilayah MBD dan tidak melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut, maka pelaku perjalanan tersebut akan dikembalikan ke daerah asal, dan seluruh biayanya akan menjadi tanggung jawab nahkoda atau pilot, “ tegas Bupati Noach yang dihubungi delapan7news.com via saluran telepon, Senin (7/7).
Lebih lanjut instruksi Bupati MBD tersebut menyebutkan, untuk mencegah pemalsuan keterangan hasil tes maka otoritas penyelenggara trasportasi umum dan/petugas pemeriksa keterangan negatif tes RT – PCR / rapid tes anti gen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verivikasi keabsahan surat keterangan tersebut, berdasarkan nama laboratorium jejaring covid-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di kementerian kesehatan. Apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen tersebut, maka akan disanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Camat bersama forum pimpinan kecamatan dan instansi vertikal terkait derta luda dan kepala desa/kepala dusun wajib melakukan pengawasan yang ketat pada semua pintu masuk ke wilayah MBD, baik itu darat laut maupun udara.
Dan kepada setiap pelaku perjalanan dari zona merah atau daerah terpapar covid-19 wajib melakukan karantina mandiri selama 7 hari.(**)