Inspektorat MBD Gelar Sidang TPTGR

oleh -632 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Kabupaten Maluku Barat Daya kembali digelar, Senin (21)10) yang belangsung di Aula Gedung Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya. Sidang ini menjadi forum penting untuk menyelesaikan berbagai kasus terkait kerugian daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Bupati Muluku Barat Daya, dan melibatkan Pj. Sekda MBD, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta unsur terkait lainnya.

Pj. Bupati Maluku Barat Daya, Melkias M Lohy, dalam sambutannya mengatakan, sidang ini memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, yang telah menjadi komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk selalu menjaga dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah dan anggaran yang digunakan.

Lohy menambahkan, tuntutan ganti rugi merupakan mekanisme penting dalam menjaga agar setiap pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah dapat diselesaikan dengan adil, objektif, dan tepat. Karena itu, proses ini harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

“Kepada seluruh peserta sidang, saya berpesan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral, etika, dan hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Mari kita semua bekerja sama untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi integritas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutur Lohy.

Sidang tersebut dipimpin oleh Pjs. Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Daud Remialy selaku Ketua Majelis Pertimbangan, bersama Michel J. Rijoly sebagai Wakil Ketua Majelis Pertimbangan, Simon Dahoklory sebagai wakil ketua, O. H. Y. Kuara sebagai Sekretaris majelis pertimbangan dan Eduard J. S. Davidz, Drs. Yafet Lelatobur dan Johanis Benedik sebagai anggota majelis pertimbangan.

Sidang MP-TPTGR bertujuan untuk menilai dan menetapkan keputusan atas kasus-kasus penyimpangan keuangan daerah, yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan aparatur pemerintah maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah

Dalam sidang kali ini, beberapa kasus disidangkan, yang sebagian besar berkaitan dengan kesalahan administrasi dan pengelolaan keuangan, baik dari kalangan ASN maupun kontraktor. Setiap kasus dianalisis secara mendalam untuk memastikan bahwa pelaku yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memulihkan kerugian daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam memperkuat integritas serta menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.