87News.com,Ambon – Guna melengkapi berkas penyidikan, terkait dugaan suap dan gratifikasi yang meyeret Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersanga, penyidik Komisj Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Sabtu (14/5), menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Ambon.
Sumber delapan7news.com dilingkup KPK menyebutkan, sejumlah para pejabat tersebut akan dimintai klarifikasi terhadap apa yang telah dituang dalam berkas pemeriksaan sebelumnya.
“Mereka hanya akan dimintai klarifikasi terkait BAP masing-masing. Tapi penyidik juga memberikan kesempatan apabila ada yang mau ditambahkan di dalam BAP tersebut, ” jelas sumber itu.
Sumber tersebut juga mengatakan, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa tempat, untuk melengkapi barang bukti tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (13/5) malam secara resmi telah menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya, masing-masing staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
KPK melakukan penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Mei 2022 sampai dengan 1 Juni 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tersangka Richard Louhenapessy ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sedang tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.
Dalam kesempatan itu juga, KPK mengimbau untuk tersangka Amri agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik. Dan kepada para pihak yang mengetahui keberadaan tersangka AR agar melapor ke KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**)