87News.com,Ambon – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 4 unit speed boat pada Dinas Perhubungan dan Kominfo kabupaten Maluku Barat Daya yang digelar di Pengadilan Tindak pidana korupsi yang ada di pengadilan negeri Ambon berakhir.
Hal ini, Selasa (4/1) setelah majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak membacakan vonis kepada ketiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan Kadis Perhubungan MBD Desianus Orno alias Oddie, Kontraktor Pengadaan Barang dan Jasa, Margareth Simatauw, dan Rico Kontul selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.
Dalam amar putusannya yang di bacakan dalam sidang hari ini, majelis hakim mengungkapkan terdakwa Desianus Orno alias Oddie terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa dalam dakwaan subsidernya.
Dijelaskan majelis hakim, Desianus Orno alias Odie Orno dalam kapasitasnya selaku kepala dinas Perhubungan dan Kominfo kabupaten Maluku Barat Daya, terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang ada pada terdakwa. Dimana terdakwa Desianus Orno alias Odie telah membuat perencanaan dan kontrak pengadaan 4 unit speed boat pada dinas yang dipimpinnya tanpa melibatkan ahli. Dan juga terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal tersebut. Selain itu juga terdakwa tidak melakukan survei pasar sebelum menetapkan harga speed boat dalam kontrak tersebut.
Juga dijelaskan majelis hakim, terdakwa Desianus Orno juga menyetujui dan melakukan pembayaran sesuai nilai kontrak proyek tersebut yakni Rp.1 miliar lebih, padahal terdakwa tahu speed boat tersebut belum ada.
Sedangkan mengenai pembelaan terdakwa lewat kuasa hukumnya yang pada intinya menyatakan penetapan tersangka atas diri terdakwa Desianus Orno oleh penyidik Krimsus Polda Maluku, majelis hakim berpendapat hal tersebut patutlah di tolak dan majelis hakim berpegang pada putusan sela kasus ini beberapa waktu lalu.
Begitu juga dengan hal telah adanya pengembalian kerugian negara. Majelis hakim berpendapat, merujuk pada undang-undang, maka pengembalian kerugian negara tidaklah menghapus perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Bertolak dari fakta fakta tersebut, maka majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Desianus Orno alias Odie dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan potong masa tahanan dan denda sebesar Rp.100 juta subsider 1 bulan penjara.
Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa lainnya, yakni Rego Kontul dan Margaretha Simatauw.
Menanggapi vonis majelis hakim ini, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya belum menyatakan akan melakukan banding atau tidak. (**)