87News.com,Ambon – Gubernur Maluku, Murad Ismail menyerahkan lima permintaan secara tertulis ke utusan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, saat menggelar pertemuan di ruangan kerja Gubernur Maluku, Kamis 5 Agustus 2019.
Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup dan berlangsung lebih dari tiga jam, yakni dari pukul 11.10 hingga Pukul 14.30 WIT.
Usai pertemuan Gubernur Murad menyatakan, sekembalinya utusan mentri Susi ke Jakarta dirinya akan langsung menagih realisasi dari permintaan itu.
“Itu lima point permintaan tersebut, sudah saya serahkan kepada empat utusan Ibu menteri Susi,” jelas Gubernur Murad kepada wartawan.
Murad Ismail menyatakan, sangat menyambut itikad baik Menteri Susi yang sudah mengutus empat orang. Setidaknya, langkah ini harus diapreasi dengan baik.
Keempat utusan menteri Susi itu, yakni Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo, Dirjen PSDK Agus Suherman, Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar dan Staf Khusus Satgas 155.
“Setidaknya respon Ibu Susi ini pertanda baik, kita harus apreasiasi. Permintaan yang saya serahkan akan ditagih lagi,” ujarnya.
Menanggapi Gubernur Murad, Sekjen KKP Nilanto Perbowo mengatakan, lima permintaan Gubernur tersebut akan diserahkan langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti.
“Setelah tiba di Jakarta, kami akan langsung menyerahkan lima permintaan Pak Murad ke Ibu Susi,” tandasnya.
Pertemuan tersebut merupakan respons Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti atas pernyataan “perang” Gubernur Maluku Murad Ismail terkait kebijakan moratorium kapal ikan.
Pasalnya, menurut gubernur kebijakan yang dikeluarkan Menteri Susi itu merugikan Maluku sebagai daerah penghasil ikan.
Atas pernyataan Gubernur tersebut,, Menteri Susi mengutus tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bertemu dengan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Berikut lima point permintaan yang diserahkan Gubernur Maluku ke utusan Menteri Susi:
- Meminta Pemerintah Pusat segera merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat Maluku terkait Maluku sebagai LIN, baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan;
- Mendesak DPR-RI dan Pemerintah Pusat segera mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang
- Meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastut,i segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, karena hanya sisa dirinya baru draf tersebut bisa ditandatangani Presiden RI. Sebelumnya, Kemenkumham, Menko Kemaritiman, dan Setkab sudah memberikan paraf persetujuan;
- Mendesak Mendagri untuk segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sudah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk dari daerah lainnya;
- Mendesak Pemerintah Pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah.(**)