87News.com,Jakarta – Robby Gasperzs melalui kuasa hukumnya Erick S Paat, BSc, SH.MH, Pablo Chrisstalo, SH.MH dan Ricky D Moningka, SH.MH Senin (14/10), telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Partai Gerindra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Gugatan telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi No : 881 / PDT, G / 2019 / PN JKT SEL. tanggal, 14 Oktober 2019.
Dalam gugatan tersebut, diketahui ada tiga tergugat dalam gugatan itu, masing-masing adalah Johan Johanes Lewerisssa, sebagai Tergugat I, Majelis Kehormatan Partai Gerindra cq Mutanto Juwono, SIP, MM dan Anwar Ende selaku Ketua dan Sekretaris, sebagai Tergugat II, DPP Partai Gerindra cq Letjen TNI (purn) H Prabowo Subianto dan Ahmad Muzaini, selaku Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, sebagai Tergugat III, KPU RI, sebagai Turut Tergugat I dan KPU Provinsi Maluku, sebagai Turut Tergugat II.
Gasperzs menyatakan, pihaknya telah menyurati KPU RI, Menteri Dalam Negeri dan tembusan ke KPU Provinsi, terkait gugatan melawan hukum terhadap partai Gerindra ke PN Jakarta Selatan. Ini bertujuan agar KPU Maluku tidak boleh melakukan proses apapun selama belum ada keputusan hukum tetap dan inkrah atas masalah ini dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra telah dengan sengaja dan secara sadar membuat keputusan yang inkonstitusional, karena Partai Gerindra telah meguburkan mimpi Robby Gasperzs, sebagai anggota DPRD Maluku terpilih periode 2019-2024.
Gasperzs yang dikonfirmasi 87News.com mengatakan, pasca keputusan Mahkamah Kontitusi (MK), John Lewerissa sebagai pengguggat kemudian memasukan gugatan ke Mahkamah Kehormatan Partai. Dan pada tanggal 5 September dirinya disuruh datang ke Mahkamah Kehormatan Partai untuk mengikuti sidang pertama. Kemudian pada 9 September dirinya kembali diminta untuk menyerahkan semua bukti C1 di 22 TPS yang tersebar di 5 Kecamatan di Kota Ambon. Gasperzs menambahkan, dirinya telah menyerahkan semua bukti secara lengkap, seluruh hasil rekapan pada tingkat desa/kelurahan, maupun hasil pleno PPK, KPU Kota dan KPUD Maluku, serta semua bukti DAA1, DB1, pada 931 TPS di Kota Ambon. Namun keputusan mahkamah partai Gerindra tidak berpihak kepadanya.
Salah satu praktisi hukum di kota Ambon, Samuel Riry, SH, mengatakan mahkamah partai hanya dapat menangani masalah internal partai, yang tidak berkaitan dengan hasil pemilihan. Semua persoalan menyangkut hasil pemilihan termasuk perselisihan hasil pengutan suara, hanya dapat diselesaikan lewat keputusan MK.
“Semestinya putusan Mahkamah Kehormatan Partai sama dengan putusan MK, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra inkonstitusional, “jelas Riry.
Menyikapi itu, Robby Gasperzs, caleg terpilih dalam hasil pileg 2019 lalu, menegaskan, dirinya akan menempuh jalur hukum. Dengan menggandeng tiga pengacara, Gasperzs akan menggugat partai besutan Prabowo Subianto itu ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Namun begitu, dirinya enggan berkomentar lebih jauh seputar gugatannya tersebut.
“Beta sudah siapkan pengacara untuk mengugat DPP dan Mahkamah Partai Gerindra. Dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan gugatan tersebut di PN Jakarta Selatan, “tegas Gasperzs di Jakarta.(**)