Gasperzs Terjebak Perangkap Lewerissa

oleh -2300 Dilihat
oleh

87NEWS.com,Ambon – Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra telah dengan sengaja dan secara sadar membuat keputusan yang inkonstitusional, karena Partai Gerindra telah meguburkan mimpi Robby Gasperzs, sebagai anggota DPRD Maluku terpilih periode 2019-2024.

Samuel Riry, SH, praktisi hukum di kota Ambon mengaku heran dengan mekanisme yang saat ini terjadi di tubuh partai besutan Prabowo tersebut, karena semua dokumen pembuktian telah di serahkan ke Mahkamah Kehormatan, namun keputusan Mahkamah justru sangat merugikan Gasperzs.

“Semestinya putusan Mahkamah Kehormatan Partai sama dengan putusan MK, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra inkonstitusional, “jelas Riry.

Sementara itu, caleg terpilih dari partai Gerindra, Robby Gasperzs yang dikonformasi 87NEWS.com melalui telepon selulernya menyebutkan, dirinya tidak mengetahui sudah ada keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, karena dirinya dijanjikan akan dipanggil untuk mendengar putusan.

“Sampai detik ini saya belum dihubungi terkait sidang di Mahkamah Kehormatan Partai. Saya hanya dijanjikan untuk nanti dihubungi, padahal orang di Maluku sudah mengetahui keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra “jelas Gasperzs.

Lebih lanjut Gasperzs menguraikan, pasca keputusan Mahkamah Kontitusi (MK), John Lewerissa sebagai pengguggat kembali memasukan gugatan ke Mahkamah Kehormatan Partai. Kemudian, pada tanggal 5 September Gasperzs disuruh datang ke Mahkamah Kehormatan Partai untuk mengikuti sidang pertama. Kemudian pada 9 September dirinya disuruh menyerahkan bukti C1 di 22 TPS yang tersebar di 5 Kecamatan di Kota Ambon, dan dirinya telah menyerahkan semuanya secara lengkap seluruh hasil rekapan pada tingkat desa/kelurahan, maupun hasil pleno PPK, KPU Kota dan KPUD Maluku, serta semua bukti DAA1, DB1, pada 931 TPS di Kota Ambon.

Mengakhirinya, Robby Gasperzs menegaskan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai aturan yg berlaku baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun PTUN

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.