87NEWS.com,Ambon – Rumah mewah milik H. Zaiyas Limpas, di kawasan RT O7/ RW 08, Kebun Cengkeh, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon Kamis (12/9) dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon,
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 9 /Pdt.Eks/2019 PN.Ambon, tanggal 22 Agustus 2019 terhadap sebidang tanah bersertifikat dengan nomor 12 Tahun 1983 milik pemohon (T.M Tampubolon)
Eksekusi rumah mewah tersebut sempat diwarnai adu mulut antara pemilik rumah, Zaiyas Limpas dan Penasehat Hukum dari T. Manoar Tampubolon, Edward Diaz.
Sitiasi yang sempat memanas ini akhirnya bisa dirwdam oleh Sekretaris Negeri Batumerah, Arlis Lisaholet.
Proaes negosiasi terus berjalan dan eksekusi akhirnya dilakukan tanpa ada perlawanan. Sebelum pembongkaran, pemilk rumah mengeluarkan semua barang mereka.
Notje Leasa, jurusita PN Ambon mengatakan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan keputusan Ketua PN Ambon dan tidak menyalahi aturan apapun.(**)