Eks Dirut PDAM MBD Dituntut 5,6 Tahun Penjara

oleh -2546 Dilihat
oleh

87Newa.com,Ambon – Mantan Dirut PDAM Kabupaten Maluku Barat Daya, Jansen Leunupun dituntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (4/12).

Oleh JPU, terdakwa Jansen Leunupun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2014-2016.

Dikatakan, Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf A UU Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor.

Sidang  pembacaan tuntutan dipimpin ketua majelis hakim, Felix Ronny Wuisan,  sedang terdakwa didampingi tim penasehat hukum, Mourits Latumeten dan Joemicho Syaranamual.

Selain pidana penjara, penuntut umum dari  Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD), Arjely Pongbani juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 597 juta, subsider 6 bulan penjara.

JPU dalam tuntutannya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar hukum dan akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 597 juta berdasarkan hitungan jaksa.

Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, pada tahun 2014 dan 2016 terdak­wa menerima dana penyertaan modal dari Pemda Kabupaten MBD sebesar Rp 5 miliar.

Dana itu dikucurkan dalam tahap dua tahap. Tahap pertama tahun 2014 Rp 2,5 miliar. Kemudian tahap kedua 2016 sebesar Rp 2,5 miliar. Dana ini diperuntukan bagi pembangunan proyek air bersih di Desa Tiakur, Kecamatan Moa, namun tidak dikerjakan oleh terdakwa. Ironisnya, dana tersebut justru dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya masyarakat Desa Tiakur, kesulitan memperoleh air bersih. Akibat ulah terdawa ini negara dirugikan sebesar Rp. 597.446.305.29.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga, Jumat (6/12) dengan agenda pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.(**) 

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.