Dugaan Korupsi DD Tala Masuk Tahap Penyelidikan

oleh -1894 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Laporan kasus dugaan korupsi dana desa di negeri Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan terlapor Raja Negeri Tala, Margaretha Maspaitella akan ditangani penyidik pada Subsid 3 Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Maluku.

Kuasa hukum pelapor dari Komunitas Peduli Desa Tala, Roos Jean Alfaris di Ambon, Jumat (8/11) menjelaskan, laporan dengan nomor  55/ADV. KONST. HK/RJA SH – DN RKN/X/2019 itu telah diteruskan ke Subdit 3 Ditkrimsus Polda Maluku.

“Laporan kami terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Negeri Tala telah diteruskan ke Subdit 3 Ditkrimsus Polda Maluku guna penyelidikan, “ujar Alfaris.

Olehnya itu, Alfaris memberikan apresiasi kepada Ditkrimsus Polda Maluku yang sigap dan tanggap dengan laporan yang dilayangkan dirinya selaku kuasa hukum pelapor pada tanggal 28 Oktober 2019.


“Kami percayakan kepada penyidik untuk, mengungkap kasus ini, “ujar Alfaris.

Senada dengan itu, Miraldo Alexander Andries, yang juga merupakan kuasa hukum pelapor menambahkan, setelah laporan yang dilayangkan mereka di teruskan ke Subdit 3 Ditkrimsus Polda Maluku, kini tinggal menunggu hasil kerja dari Subdit 3 Ditkrimsus Maluku.

“Kita juga mengerti bahwa sekarang ini penyidik pada Ditkrimsus Polda Maluku semuanya dikonsentrasikan pada kasus dugaan korupsi BNI. Namun pihak Ditkrimsus Polda Maluku telah memberikan jaminan akan menuntaskan kasus korupsi lainnya termasuk kasus dugaan korupsi di negeri Tala, “kata Andries.

Olehnya itu, Andriea berharap semua pihak menahan diri dan memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian guna menuntaskan kasus dugaan korupsi dana desa di Negeri Tala.(**)