Dua Jenis Vaksin di MBD Memasuki Masa Kadalruasa

oleh -783 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Pelaksana Tugas Kepala Dinas kesehatan M.Rahakbau mengaku ada dua jenis vaksin yang akan memasuki masa kadalruasa. Dua jenis vaksin tersebut adalah moderna yang masa batas waktunya tanggal 19 Pebruari 2022 dan vaksin sinovac yang masa kadalruasanya tanggal 29 maret 2022.

Pernyataan ini disampaikan PLT Kadis Kesehatan Kabupaten MBD dalam rapat dengar pendapat lintas komisi A dan B di gedung DPRD MBD Tiakur kamis (10/2) lalu.

Menurut Rahakbau, hal ini dikarenakan proses distribusi mulai dari pusat sampai ke propinsi dan selanjutnya ke daerah kabupaten itu sangat lama sehingga saat tiba sudah mendekati masa kadaluarsa.

“Jadi tenggat waktu digunakan itu hanya sekitar satu bulan saja sudah masuk masa kadaluarsa dan ini sudah dilaporkan ke pusat untuk bahan evaluasi, ” jelas Rahakbauw.

Dirincikannya, stok vaksin yang sementara berada di gudang farmasi terdiri dari, sinovac 10.276 vial, moderna 1290 vial astra seneca 4080 vial dengan jumlah keseluruhan 15.606 vial.
Sedang yang sudah tersebar di puskesmas-puskesmas berjumlah 4946 dan semuanya disiapkan untuk vaksinasi tahap pertama, kedua dan ketiga jelasnya.

Rahakbauw menambahkan, vaksin jenis Sinovac dikhususkan untuk anak usia 6-11 tahun, sesuai dengan surat KEMENKES Nomor : 375 tahun 2022 tentang larangan pemberian sinovac di luar anak usia 6-11 tahun.

“Dinas Kesehatan sudah melakukan sesuai dengan edaran kemenkes, yakni vaksin sinovac peruntukannya hanya kepada anak usia 6-11 tahun dan bisa untuk menyelesaikan dosis kedua untuk umur 12 tahun ke atas” terangnya.

Sementara itu ketua DPRD Kabupaten MBD, A.Tunay berharap, program pemerintah soal vaksinasi tetap dilaksanakan namun harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Dikatakannya, saat ini dibutuhkan adanya kerjasama antara dan puskesmas dan dinas kesehatan soal data base serta laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan vaksinasi, karena ada beberapa laporan masyarakat kepada DPRD yang ditanyakan dalam rapat dengar pendapat namun pihak dinkes menjawab tidak tahu karena belum mendapatkan laporan dari puskesmas. (**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.