DPRD MBD Gelar Sosialisasi Perda dan Uji Publik Ranperda Usul Inisiatif DPRD

oleh -496 Dilihat
oleh

87News.com,Kisar – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Uji Publik Ranca ngan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD, yang dibuka secara simbolis oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.

Sosialisasi Perda dan Uji Publik Ranperda yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Latupati Wonreli, Kisar, Rabu (24/8), merupakan sarana memperoleh tanggapan dan masukan untuk penyempurnaan produk hukum yang akan dibentuk nantinya. Kegiatan ini akan dilaksanakan di 17 Kecamatan yang ada di wilayah Maluku Barat Daya.
Dalam laporannya Ketua Bapemperda, Chau S. M. Petrusz, menjelaskan, DPRD melalui Bapemperda telah menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD yang menjadi skala prioritas untuk diproses. Salah satunya Ranperda tersebut adalah Penetapan Desa Adat.

“DPRD pada masa sidang lalu telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa dan Desa Adat, yang selanjutnya merupakan perda payung untuk melahirkan peraturan-peraturan lainnya yang akan mengatur secara teknis hal-hal yang berhubungan dengan penataan desa dan desa adat,” ungkap Petrusz.

Petruz menambahkan, setelah penetapan Perda Desa Adat akan dilanjutkan dengan membentuk peraturan-peraturan daerah terkait dengan keinginan dan aspirasi masyarakat yang berkembang selama ini yang biasa disebut dengan peningkatan status dusun.

Dijelaskan, dalam undang-undang tidak ada istilah peningkatan status dusun, yang ada hanya penataan desa yang didalamnya memuat tentang penghapusan desa, pembentukan desa, penggabungan desa, penetapan desa menjadi desa adat, penetapan desa adat menjadi desa, penetapan kelurahan menjadi desa dan desa menjadi kelurahan. Dan semuanya ini bergantung pada keinginan masyarakat.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay menyampaian, dalam tahun 2022 ini, DPRD MBD bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022. Tujuh Perda yang telah ditetapkan diantaranya, perda penataan desa dan desa adat, perda minuman berakhol nasional/arak, perda tata cara pembentukan produk hukum daerah, perda penyelenggaraan keolahragaan dan produk hukum desa, perda pedoman penamaan jalan dan sarana umum tertentu, perda pembentukan kecamatan moa barat dan perda pembentukan Kecamatan Pulau Dai.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi sajarah, dimana dengan semangat kita dihari ini tanpa melihat bagaimana hari tua kita, tetapi bagaimana mempersiapkan anak cucu kita melalui momen ini. Saya juga meminta kerjasama yang baik antara DPRD dengan Pemerintah Daerah serta seluruh masyarakat dan undangan yang hadir, agar rancangan Perda ini dapat terwujud sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati” tutur Tunay.

Sementara itu Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach dalam sambutannya mengajak semua pihak untuk bersyukur atas aspirasi masyarakat terutama untuk masyarakat di Pulau Kisar tentang peningkatan status dusun/pemakaran dusun telah maju satu tahap walaupun masih jauh langkahnya.

Dikatakan, kesepakatan serta aspirasi rakyat di Pulau Kisar, dan di Maluku Barat Daya secara umum tentang peningkatan status dusun atau pembentukan desa baru, tidak sedikitpun bermaksud untuk memutuskan hubungan kekeluargaan dengan desa induk.
“Kondisi dulu dengan keadaan sekarang telah berbeda, dengan adanya pertambahan jumlah penduduk yang merupakan anak cucu, generasi penerus maka sangat dibutuhkan pembentukan desa baru sehingga seluruh masyarakat mendapatkan manfaatnya, “ungkap Bupati Noach.

Diakhir sambutannya Bupati meminta dukungan sewmua pihak serta topangan doa agar segala sesuatu yang diproses melalui penyerapan aspirasi masyarakat dapat berjalan dengan baik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.