Dipastikan Usai Lebaran Wellem Wattimena di PAW

oleh -1541 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Dipastikan, usai lebaran nanti, Fraksi Demokrat DPRD Maluku akan melakukann Pergantian Antar Waktu (PAW), dari Wellem Zefa Wattimena kepada Halimun Saulatu.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD Partai Demokrat, Latif Lahane, yang dihubungi via telepon genggamnya, Sabtu (12/5).

“Selesai lebaran kita adakan pergantuan antar waktu dari Wellem Wattimena kepda Halimun Saulatu. Pasti, “tegas Latif.

Latif mengatakan, SK PAW yang bernomor 35/SK/DPP.PD/V/2021 tersebut ditandatangi oleh Ketua Umun Partai Demokrat, Agus Harimuti Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2021

Pergantian antar waktu ini dilakukan, karena Wellem Zafa Wattimena tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

Wellem Wattimena ditangkap satuan reserse narkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease di Bandara Pattimura, Senin (8/3) lalu. Wattimena ditangkap beserta barang bukti 2 buah bong atau alat hisap sabu yang ditemukan dalam tas miliknya.

Penangkapan terhadap Wellem Wattimena dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Wattimena dari Jakarta ke Ambon menggunakan pesawat Batik yang tiba pagi sekira pukul 07.00, dan ditangkap saat akan keluar dari pintu bandara Pattimura.

Kepala BNN Maluku Brigjen M Zainul Muttaqien mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita 2 alat isap sabu dari tangan Wellem. Selain itu, hasil tes urine politikus Partai Demokrat tersebut dinyatakan positif amphetamine.

“Barang bukti yang bersangkutan, satu laporan dari kapolresta dan tim bahwa positif dia amphetamine urinenya dan kedua barang bukti bong,”kata Zainul.

Ironisnya, walau telah terbukti menggunakan narkotika, namun oleh majelis hakim yang diketuai oleh Pasti Tarigan hanya memvonis terdakwa Wellem Wattimena dengan menjalani rehabilitasi di panti rehabiitasi, di Makassar.

Ketua Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Provinsi Maluku, Hidayat Samalehu mengatakan, dalam proses persidangan tidak ada seorang pun dapat mengintervensi keputusan majelis hakim. Namun dalam kasus tindak penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Wellem Wattimena yang hanya divonis rehabilitasi oleh Pasti Tarigan, membuat publik meragukan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas narkoba di Maluku.

“Putusan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan ini, menunjukan bahwa Pasti Tarigan tidak mendukung instruksi presiden dalam memberantas narkotika di tanah air. Dan ini sangat fatal,” urainya

Hidayat Samalehu mengatakan, vonis majelis hakim dalam kasus narkoba Wellem Wattimena ini menjadi catatan tersendiri bagi GANN Provinsi Maluku tentang penanganan kasus narkotika oleh pengadilan negeri Ambon. GANN Maluku akan secepatnya menyurati Mahkamah Agung, agar mengevaluasi kinerja Pasti Tarigan.

“Kami dari GANN Provinsi Maluku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim PN Ambon tersebut. Kami akan menyurati Mahkamah Agung, agar mengevaluasi kinerja Pasti Tarigan yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika di tanah air khususnya di Maluku,”tegas Hidayat.

Salah satu warga kota Ambon yang meminta namanya tidak dipublish mengungkapkan rasa kecewanya terhadap hakim yang mengadili perkara Wellem Wattimena.
“Sebagai orang tua yang anaknya menjadi korban dari jebakan “cepu” merasa sangat kecewa dengan putusan majelis hakim kepada terdakwa Wellem Wattimena. Namun anak kami yang dijebak dikenakan pasal yang berat dengan vonis yang berat. Apakah kami hanya rakyat biasa sedang Wellem Wattimena adalah Anggota DPRD Maluku, lalu harus diistimewakan? Kami sangat merasa kecewa dan terpukul dengan vonis majelis hakim pengadilan negeri Ambon dalam kasus ini, “tegasnya.

Dikatakannya, seharusnya Wellem Wattimena sebagai anggota DPRD Maluku yang terhormat yang adalah publik figur, semestinya menjadi panutan bagi masyarakat. Bukan malah jadi konsumen barang haram tersebut.

“Wellem Wattimena mestinya menjadi panutan bagi rakyat, bukan jadi konsumen narkoba. Apakah hukum hanya berpihak kepada mereka yang terhormat sementara masyarakat kecil dilindas dan oleh hukum itu sendiri, “ujarnya lirih.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.