Dari Sidang Dugaan Korupsi KMP. Marsela, Saksi : Tahun 2016 Jadi Tanggung Jawab Lukas Tapilouw

oleh -1307 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Sidang kasus dugaan korupsi pengolaan atau operasional KMP. Marsela dengan terdakwa Lukas Tapilouw mantan Direktur PT. Kalwedo tahun 2016, Billy Ratuhonlory, Direktur PT. Kalwedo tahun 2017 dan Manager Keuangan PT Kalwedo, Jois Lerick kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam sidang yang digelar Rabu (12/1) ini jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi, masing masing. Abdul Madjid yang saat itu menjabat selaku PPK dana subsidi Kementrian Perhubungan bagian operasional pelayaran KMP. Marsela tahun 2016, Faruq Suneth selaku PPK Kementrian Perhubungan anggaran subsidi pelayaran KMP Marsela tahun 2017 dan James Mahulette yang saat itu menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) anggaran Subsidi Kementrian Perhubungan untuk operasional KMP. Marsela tahun 2016. Dua orang saksi yakni Abdul Madjid dan Faruq Suneth didengarkan keterangannya secara langsung (off line). Sedangkan saksi James Mahulette didengar keterangan secara online.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, saksi Abdul Madjid menerangkan bahwa benar dirinya yang menandatangani kontrak dana subsidi bagi KMP. Marsela bersama Lukas Tapilouw yang saat itu sebagai Direktur utama PT. Kalwedo selaku pengelola KMP. Marsela. Dan besaran dana sesuai keputusan kontrak tahun 2016 adalah Rp.6 miliard lebih.

Dana subsidi sebesar Rp.6 miliard tersebut diperuntukan bagi operasional KMP. Marsela antara lain anggaran bahan bakar minyak, anggaran gaji ABK KMP. Marsela dan anggaran doking KMP Marsela. Dana subsidi ini menurut saksi Abdul Madjid tidak diperuntukan bagi operasional PT. Kalwedo. Sedangkan mengenai pencairan dana subsidi tersebut saksi Abdul Madjid mengungkapkan pencairan dana subsidi bagi KMP. Marsela dilakukan sebanyak 4 kali, yakni pada bulan Oktober dan Desember 2016. Dimana dana yang dicairkan setiap kali proses pencairan adalah sebesar kurang lebih Rp.1 miliard dengan rincian, pencairan pertama dilakukan pada bulan Oktober 2016 dimana yang menandatangani permintaan pencairan dana dan berita acara pencairan dana adalah saksi selalu PPK dan Lukas Tapilouw selaku direktur utama PT. Kalwedo. Pencairan kedua terjadi pada 1 November 2016 dan semua dokumen ditanda tangani oleh saksi dan Lukas Tapilouw. Prncairan ketiga terjadi pada tanggal 22 Desember 2016, saat itu yang menandatangani permintaan pencairan dana adalah terdakwa Lukas Tapilouw. Sedangkan berita acara pencairan dana ditanda tangani oleh saksi dan Billy Ratuhonlory yang saat itu menjabat selaku Direktur PT. Kalwedo menggantikan Lukas Tapilouw. Dan pencairan keempat terjadi pada tanggal 31 Dedemy 2016 dan semua dokumennya ditanda tangani oleh saksi dan Billy Ratuhonlory.

Saksi dalam persidangan tersebut mengakui, selama melakukan pencairan dana subsidi bagi KMP. Marsela saksi tidak pernah berhubungan dengan Joice Lerik selaku direktur keuangan maupun Billy Ratuhonlory, namun saksi hanya berhubungan dengan Lukas Tapilouw. Saksi baru mengenal dan bertemu Billy Ratuhonlory saat yang bersangkutan melakukan penandatanganan kontrak baru.

Sementara itu saksi James Mahulette dalam keterangannya pada persidangan tersebut menyatakan, bahwa benar saksi adalah kuasa pengguna anggaran subsidi Kementrian Perhubungan bagi KMP. Marsela pada tahun 2016. Dan saat itu yang menjadi direktur utama adalah Lukas Tapilouw, dan dana subsidi tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk operasional KMP. Marsela dan bukan untuk operasional PT. Kalwedo.

Saksi juga mengakui bahwa saat itu ada pencairan dana subsidi bagi KMP Marsela. Namun tidak semua dana subsidi tersebut dapat dicairkan. Yang dicairkan hanya sebesar kurang lebih Rp.4 miliard. Sedangkan sisa dana subsidi yang tidak dapat dicairkan berada di kas negara.

Menyinggung mengenai siapa yang bertanggung terhadap pencairan dana subsidi tahun 2016, saksi James Mahulette dengan tegas menyatakan bahwa yang bertanggung jawab terhadap pencairan dan penggunaan dana subsidi tahun 2016 adalah Direktur Utama yang menandatangi kontrak saat itu yakni Lukas Tapilouw. Saksi James Mahulette sendiri mengakui dirinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak pernah tahu ataupun diberitahu tentang adanya pergantian direktur utama PT. Kalwedo dari Lukas Tapilouw kepada Billy Ratuhonlory.

Pada bagian lain keterangannya saksi James Mahulette menyatakan pada tahun 2016 ada adendum terhadap kontrak tahun 2016. Adwndum tersebut hanya mengenai penyesuaian harga BBM dan bukan mengenai perubahan rute pelayaran. Sedangkan mengenai anggaran subsidi tahun 2017, saksi mengakui tidak tahu lantaran sudah tidak lagi menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Saksi James Mahulette menyatakan, proses pencairan dana subsidi akan terealisasi setelah pihak PT. Kalwedo memenuhi segala persyaratan administrasi yang telah disepakati didalam kontrak. Sedangkan untuk proses pencairan dana subsidi pada tahun 2016 sama sekali tidak ada kendala dan sesuai dengan prosedur. Dan hal ini dibuktikan dengan hasil audit internal yang dilakukan oleh inspektorat pada Kementrian Perhubungan. Dimana tidak ditemukan adanya persoalan dalam pencairan subsidi untuk KMP Marsela.

Mengenai penggunaan dana subsidi tersebut, saksi James Mahulette mengakui tidak tahu menahu lantaran itu bukan menjadi tupoksi pihaknya. Pihaknya selaku perpanjangan tangan Kementrian Perhubungan hanya bertugas mencairkan dana subsidi sesuai permintaan PT. Kalwedo sejauh permintaan tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditentukan di dalam kontrak.

Sementara saksi Faruq dalam keterangannya mengakui dirinya adalah PPK pada tahun 2017. Dan pada tahun itu yang menjadi direktur utama PT Kalwedo adalah Billy Ratuhonlory. Sedangkan nilai dana subsidi sesuai kontrak adalah sebesar kurang lebih Rp.6 miliard

Untuk pencairan tahun 2017 sendiri saksi akui dilakukan sebanyak 5 kali. Dan pada akhir tahun 2017 sisa dana subsidi yang tidak dapat dicairkan sebesar kurang lebih Rp.2 miliard dan dana tersebut berada di kas negara.

Saksi juga mengakui pada tahun 2017 KMP Marsela melakukan doking di Ambon dengan besar biaya doking yakni kurang lebih Rp.700 juta.

Setelah mendengar keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.(**)