Covid Mengganas, PPKM Berbasis Mikro Diberlakukan

oleh -1198 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Sembilan Kabupaten dan Kota saat ini berada pada zona merah penyebaran covid 19 di Provinsi Maluku. Penyebaran tertinggi berada di Kota Ambon dengan 399 orang yang terkonfirmasi disusul Kabupaten Aru dengan 154 orang terkonfirmasi dan Kabupaten Maluku Tengah dengan 52 orang terkonfirmasi covid 19.

Enam Kabupaten/Kota lainnya masing-masing, Kota Tual 15 orang, Kabupaten Buru 13 orang, Kabupaten SBB 7, KKT 6, Kabpaten Buru Selatan 4, dan Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 3 orang yang terkonfirmasi covid 19. Sedang Kabupaten SBT dan MBD masih berada pada zona hijau.

Terkait itu, Gubernur Maluku, Murad Ismail telah mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 21 tahun 2021, tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa/Negeri/Ohoi dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid 19.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut disebutkan melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk lingkungan RT, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang berpotensi menimbulakn kerumunan orang yang berpotensi menimbulkan penularan covid 19. Dan juga diinstruksikan untuk tidak melakukan ibadah pada rumah-rumah ibadah, hingga wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.

Kegiatan perkantoran untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah dilakukan dengan skenario WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.(**)