87News.com,Tiakur – Menyikapi perkembangan penyebaran COVID-19 di Provinsi Maluku dan Nusa Tenggara Timur yang semakin meluas, maka Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengeluarkan Instruksi Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 360/93.d/2020, tentang Penutupan Sementara Pintu Masuk dan Keluar dalam wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui Pelabuhan Laut dan Bandar Udara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.
selengkapnya di :
https://malukubaratdayakab.go.id/instruksi-bupati-maluku-barat-daya-nomor–36093d2020