87News.com,Tiakur – Langkah Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sejak 9 April lalu, telah melakukan pembatasan arus orang ke Kabupaten MBD. Langkah ini dirasa sangat tepat, pasalnya tingkat penyebaran virus corona di Maluku terbilang sangat cepat. Ditambah lagi fasilitas kesehatan di MBD masih jauh dari memadai, sedangkan peningkatan jumlah orang yang positif Covid – 19 di Ambon sangat cepat. Sehingga dirasa perlu untuk mengambil langkah pencegahan ini.
Salah satu keputusan untuk melakukan pembatasan arus orang ke Kabupaten MBD tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati nomor 552.2/70/2020, tentang larangan mengangkut penumpang kepada kapal cepat MV Cantika Lestari 99/10 C ke Kabupaten MBD.
Dikeluarkannya keputusan tersebut tentunya sudah melalui pengamatan di lapangan. Olehnya itu, MV Cantika Lestari 99/10 C untuk sementara dilarang mengangkut penumpang, dan hanya diperbolehkan mengangkut logistik.
“Pada prinsipnya Pemda tidak melarang kapal masuk ke MBD. Kita hanya batasi arus orang, sedangkan untuk muatan logistik tidak di batasi. Selama ini kapal cepat itu memuat penumpang dalam jumlah besar dan tidak melakukan physical distancing di kapal dan protokol Corona sebelum penumpang naik kapal, sehingga sangat berbahaya bagi penumpang itu sendiri maupun masyarakat MBD, “jlas Bupati MBD, Benyamin Noach kepada delapan7news.com melalui jaringan whatsapp.
Dikatakannya, bukan saja kapal cepat MV Cantika Lestari 99/10 C yang dibatasi, pesawat udarapun kini dibatasi. Dari yang biasanya rutin dalam seminggu, kini penerbangan dari dank e MBD hanya dua kali seminggu.
“Pesawat sekarang dua kali seminggu. Itupun dibatasi, hanya orang yang ber KTP MBD dan atau penumpang dengan tujuan khusus untuk kepentingan pembangunan di MBD dengan syarat harus karantina mandiri di MBD selama 14 hari diawasi petugas medis dan pemerintah setempat, “tambah Noach.
Noach berharap, jangan keputusan Pemerintah Kabupaten MBD ini jangan dipolitisir atau disalah tafsirkan. “Langkah yang diambil Pemerintah MBD adalah untuk kepentingan masyarakat MBD sendiri. Jangan dipolitisir atau disalah tafsirkan. Mari kita bersama perangi Covid – 19 dengan physical distancing dan juga biasakan pola hidup sehat agar kita semua segera terbebas dari Covid -19, “harap Noach.
Sementara itu, Rapat Terbatas dengan Pimpinan OPD, Senin (6/4) lalu, Pemerintah Kabupaten MBD memutuskan akan menyiapkan anggaran sebesar 10 hingga15 Milyar rupiah, untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten MBD.
Olehnya itu, seluruh OPD di lingkup Pemkab MBD harus segera melakukan rasionasisai anggaran sebagai tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat terkait Perubahan APBD, bagi penanganan Covid-19.
Perubahan APBD ini memuat perubahan-perubahan kebijakan anggaran antara lain : pemotongan DAK sebesar 1,5%, DAU sebesar 10 %, DBH sebesar 23,6%, pemotongan operasional pejabat daerah termasuk didalamnya operasional Bupati MBD.
Lebih lanjut Noach mengatrakan, seluruh Pimpinan OPD untuk merasionalisasikan atau menghentikan kegiatan yang bersifat sosialisasi/pembinaan/bimtek/perjalanan dinas, kegiatan ujian nasional dan ikutannya, kegiatan – kegiatan rutin seperti pengadaan peralatan kantor, perlengkapan kantor, perlengkapan gedung kantor, meubeler, kegiatan lomba, pembangunan gedung kantor dan rumah dinas (yang belum sampai pada proses tender).(**)