Bupati Noach : WTP Bukan Prestasi Tapi Kewajiban Pemerintah Daerah

oleh -590 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Penilaian atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam suatu laporan pengelolaan keuangan pada suatu daerah, yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan merupakan suatu prestasi, akan tetapi opini WTP merupakan kewajiban pemerintah dalam pengelolaan keuangan suatu daerah.

Demikian diungkapkan Bupati Mauku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, saat membuka kegiatan entry meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD Maluku Barat Daya, yang berlangsungbl di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Barat Daya. (7/2)) antara pemerintah daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dengan BPK RI Perwakilan Maluku.

Bupati Noach mengatalan, entry meeting adalah salah satu tahap penting dalam pemeriksaan, yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan. Entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa.

Ditambahkan, komitmen yang tinggi dari pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022.

Olehnya itu, s jeluruh jajaran dalam lingkup Pemerintah Daerah wajib mendukung pemeriksaan interim. Semua permintaan data yang dimintakan tim pemeriksa, wajib dipenuhi.

“Yang menjadi penghalang, berarti dianggap tidak mendukung pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara. Dan yang bersangkutan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, “tegas Bupati Noach.

Pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya lanjut Bupati Noach, berkomitmen kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian di tahun ini. Dan untuk mewujudkan komitmen tersebut, Bupati Noach meminta perhatian serius dari seluruh pimpinan dan pengelola keuangan OPD terhadap beberapa hal yakni. selama pemeriksaan Kepala Dinas, PPK dan Bendahara serta pihak – pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan OPD masing-masing dilarang melakukan perjalanan dinas atau meninggalkan kota Tiakur kecuali mendapat izin dari tim pemeriksa BPK RI.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.