Bimtek PPID, Dorong Keterbukaan Publik

oleh -189 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Pemerintah Kabupaten MBD berkomitmen untuk mendorong keterbukaan informasi publik di semua lini. Untuk mewujudkan hal itu Pemkab MBD pun menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kabupaten MBD selama dua hari di Aula Bappeda Kabupaten MBD, Senin (18/3).

Dalam kegiatan ini Pemkab MBD menghadirkan 2 narasumber yang berkompeten di bidangnya yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku, Drs. Mochtar Touwe, M.I.Kom dan Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Diskominfo Provinsi Maluku, John. A. Rumlawang, S.Sos, M.Si.

“Kita sebagai badan publik dituntut dan berkewajiban untuk memberikan dan/atau menerbitkan informasi yang berada dibawah kewenangan kita kepada publik, selain informasi yang dikecualikan, dengan akurat, benar dan tidak menyesatkan. Untuk itu pada saat ini kita mengadakan kegiatan penguatan peran PPID Pelaksana sebagai salah satu implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Marthen Watrimny, SP, M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten MBD dalam laporan panitia yang dibacakannya.

Watrimny mengatakan kegiatan Bimtek PPID yang melibatkan 34 OPD, 1 RSUD, 3 Puskesmas dan 8 instansi vertical ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang tugas dan peran PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.

“Memberikan penguatan kepada PPID Pelaksana (OPD) sebagai badan publik tentang kewajibannya untuk menyediakan informasi kepada publik. Mengingatkan kembali kepada kita sebagai badan publik tentang kewajiban-kewajiban untuk menyediakan informasi bagi publik,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati MBD dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Maluku Barat Daya, Drs. Yafet Lelatobur mengapresiasi adanya bimbingan teknis ini. Menurutnya, sebagai pejabat ada beberapa azaz yang harus dipegang, yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta kesimbangan hak dan kewajiban.

“Hal-hal tersebut itu menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi tidak dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Lelatobur.

Ia berharap, para peserta baik itu Sekretaris OPD selaku PPID Pelaksana dan Admin Website OPD menyerap ilmu dari bimbingan teknis ini, sehingga kedepan ada peningkatan pelayanan keterbukaan informasi untuk publik.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.