87NEWS.com,Ambon – Pemberian bantuan beasiswa yang salah sasaran dapat berdampak pada adanya indikasi kerugian keuangan atau perekonomian negara.suatu daerah atau negara. Hal tersebut ditegaskan praktisi hukum, Hendry Lusikooy, di Ambon Selasa (8/10).
Dikatakannya, dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, pada bagian ke lima pasal 27 ayat 1, dengan tegas disebutkan bahwa, pemerintah maupun pemerintah daerah memberikan bantuan pendanaan pendidikan, kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu.
“Selain itu ada syarat syarat lainnya seperti penerima beasiswa harus menyertakan nilai atau IPK nya. Dan jika hal tersebut tidak dilakukan dan pemerintah tetap memberikan beasiswa kepada yang bersangkutan, maka patutlah dicurigai ada sesuatu di balik itu, tegas Lusikooy yang juga direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku ini.
Lusikooy menambahkan, dalam persoalan pemberian beasiswa selama lima tahun kepada Esty Orno, yang tidak lain adalah anak Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, yang merupakan mantan Bupati Maluku Barat Daya dua periode, merupakan tindakan yang salah sasaran. Yang menurutnya dapat berdampak pada adanya potensi kerugian negara.
“Dengan kata lain, jika ada peraturan yang telah mengatur soal pemberian pendanaan pendidikan namun disalah gunakan, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kedudukan, yang dalam hal ini diduga dilakukan oleh Barnabas Orno, “jelas Lusikooy.
Karena adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kedudukan tambahnya, sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi, maka apa yang diduga dilakukan Barnabas Orno, merupakan suatu dugaan tindak pidana.
“Karena persoalan ini ada unsur dugaan tindak pidana kerugian negara, maka Barnabas Orno bisa dipidana atas dugaan perbuatannya, “pungkas Lusikooy.(**)