87news.com,Tiakur – Asisten II Setda Kabupaten Maluku Barat Daya, John Kay, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan cold storage di Letti tahun anggaran 2015 bersama dengan Semmy Theodorus.
Sumber delapan7news.com di Tiakur menyebutkan, Jhon Kay yang saat itu adalah kepala Dinas Perikanan Kabupaten MBD adalah orang yang mengerjakan pengadaan mesin pendingin. Dimana mesin pendingin tersebut ternyata tidak sesuai dengan spek dalam dokumen kontrak. Padahal sesuai dokumen kontrak yang ditanda tangani oleh Semmy Theodorus. Semua item pekerjaan, baik fisik maupun pengadaan harus dilakukan oleh Semmy Theodorus.
“Dalam proyek tersebut, Semmy Theodorus mengerjakan fisik bangunan sedangkan John Kay yang mengerjakan pengadaan mesin pendingin, “ungkap sumber tersebut.
Disamping itu juga bagi bagi pekerjaan antara Semmy Theodorus dengan Jhon Kay ini juga diduga melanggar hukum. Lantaran bagi bagi pekerjaan tersebut dilakukan tanpa ada dokumen atau kontrak sub kontraktor. Sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 16 tahun 2018.
Senada dengan sumber media ini, Kasi Intel Kejari MBD, Richard Lawalatta yang dihubungi via telepon genggamnya, Jumat (27/11/) mengaku, dalam proyek pembangunan cold storage di Letti dan Moain diduga telah terjadi bagi bagi pekerjaan antara Semmy Theodorus dan Jhon Kay, yang saat itu menjabat selaku Kadis Perikanan MBD.
“Benar pak sesuai hasil temuan tim penyidik Kejari MBD, diduga ada bagi bagi pekerjaan antara Semmy Theodorus dengan Jhon Kay, “jelas Lawalatta.
Dari data yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan. Pada tahun 2015, Dinas Perikanan Kabupaten MBD mengalokasikan dana sebesar kurang lebih Rp.1.4 miliard untuk pembangunan dua unit cold storage yakni di Letti dan Moain.
Sesuai dokumen kontrak, proyek pembangunan dua unit cold storage ini dikerjakan seluruhnya oleh Semmy Theodorus. Namun pada kenyataannya Semmy Theodorus malah membagi pekerjaan tersebut dengan Jhon Kay, yang saat itu adalah Kepala Dinas Perikanan MBD.
Dalam pengerjaanya, pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Semmy Theodorus diduga kurang dari volume yang seharusnya sesuai yang ada pada kontrak. Begitu juga dengan pengadaan mesin pendingin yang ditangani oleh Jhon Kay. Dimana mesin yang diadakan tidak sesuai dengan spek yang ada pada kontrak. Akibat perbuatan Semmy Theodorus dan Jhon Kay ini diduga negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp.600 juta.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cold storage milik Dinas Perikanan Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 di Letti dan Moain yang kini ditangani oleh Kejari MBD, kini sudah memasuki tahapan penyidikan.
Dimana seluruh dokumen terkait kasus tersebut telah diserahkan pihak Kejari MBD kepada BPK perwakilan Maluku guna dilakukan penghitungan kerugian negara. BPK Perwakilan Maluku sendiri direncanakan akan melakukan audit investigasi langsung pada kedua proyek tersebut. Dan selanjutnya BPK akan menghitung kerugian negara dan diserahkan kepada Kejari MBD. Setelah itu Kejari MBD akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.(**)