87News.com,Tiakur – Front Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Maluku Barat Daya, Kamis siang menggelar aksi demo damai ejumlah tempat di Tiakur, dalam rangka menyikapi banyaknya dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten MBD yang mandek di tangan institusi penegak hukum.
Front Ampera dalam aksi demo tersebut mengungkapkan, untuk pematangan lahan kota Tiakur, pada tahun 2011, PT. Robust Recources Ltd yang berkedudukan di Australia lewat anak perusahaannya, PT. Gemala Borneo Utama yang beroperasi di Pulau Moa sejak tahun 2006 memberikan bantuan CSR sebesar Rp. 8 miliar yang diperuntukan bagi proyek pematangan lahan kota Tiakur. Yang teruang dalam perjanjian nomor 02/SP/RR/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011. Dengan pihak ketiga yakni PT. Sharlen Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8 miliar. Namun dalam perjalanannya proyek ini diduga bermasalah, maka proyek ini lalu oleh Fresy Moses Ulemlem dilaporkan ke KPK guna ditindak lanjuti.
Selain itu, ada juga proyek yang diduga kuat bermasalah dan berpotensi merugikan negara adalah proyek DAK Afirmasi Kementrian Kesehatan tahun 2016. Saat itu pemerintah Kabupaten MBD mengajukan usulan program pembangunan kesehatan kepada pemerintah pusat lewat kementrian kesehatan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi kesehatan.
Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan pada 6 Puskesmas yang ada di pulau terluar di kabupaten MBD, yakni Puskesmas Serwaru, Ustutun di pulau Lirang, Marsela, Wonreli, Ilela dan puskesmas Lelang.
Menyikapi hal tersebut lalu dibuatlah kesepakatan antara Kementrian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten MBD untuk menganggarkan anggaran DAK Afirmasi bagi ke enam Puskesmas tersebut sebesar Rp.43 miliar lebih.
Namun pada kenyataannya, bupati MBD saat itu Barnabas Nataniel Orno malah melakukan realokasi anggaran tersebut dan mengalihkan anggaran tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.22 miliar lebih guna pembangunan Rimas Sakit Pratama Letwurung. Tindakan Barnabas Orno ini menurut Front Ampera telah mengabaikan kesepakatan desk DAK Afirmasi kesehatan.
Akibat tindakan Barnabas Orno ini lanjut mereka, berdampak pada dijatuhkannya sanksi oleh Kementrian Kesehatan kepada pemerintah kabupaten MBD. Yakni tidak menerima dana sejenis untuk pembangunan ke enam Puskesmas di pulau terluar di kabupaten MBD untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Selain itu juga rumah sakit Pratama. Letwurung yang adalah “buah tangan” Barnabas Orno itu tidak dapat difungsikan lantaran tidak pernah tercatat dalam data base Kementrian kesehatan.
Menyikapi hal tersebut Front Ampera MBD meminta kepada pemerintah kabupaten MBD untuk menjelaskan secara detail kepada masyarakat tentang Rumah Sakit Pratama Letwurung yang hingga kini tidak dapat difungsikan.
Front Ampera MBD juga menyerukan kepada DPRD MBD agar mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK RI Perwakilan Maluku dan Kejaksaan Negeri Tiakur untuk menyelesaikan kedua persoalan dugaan korupsi mega proyek tersebut.
Front Ampera MBD dalam aksinya itu juga memberikan dukungan dan mendesak Kejaksaan Negeri Tiakur di MBD untuk segera melakukan leggal audit dan audit investigasi terkait pengalihan dan penggunaan dana DAK Afirmasi Kesehatan sebesar Rp.43 miliar lebih, yang sebagian dananya dialihakn oleh Barnabas Orno guna pembangunan Rumah Sakit Pratama Letwurung.(**)