87News.com,Ambon – “Maaf kami tidak tahu apa-apa silahkan ditanyakan langsung kepada Kakanwil”. Itulah sepenggal pengakuan dari Rudy, salah satu staf humas Kanwil Hukum dan HAM Maluku, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, terkait permasalahan yang terjadi pada pembangunan Lapas Khusus Perempuan Kelas III Ambon.
Proyek pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Ambon diduga bermasalah karena Gilian Khoe selaku rekanan pada proyek tersebut, juga diduga kuat sebagai konsultan perencana pada proyek yang dibiayai APBN senilai Rp.17 miliard lebih itu.
Proyek pembangunan Lapas Khusus Perempuan Kelas III Ambon dengan pagu anggaran sebesar Rp.17.426.783.000 pembangunannya ditangani oleh PT. Sinar Perdana Mandiri itu, proses pelaksanaan lelang proyek juga diduga bermasalah. Dari data SPSE Kementrian Hukum dan HAM RI Selasa (10/12/2019). Proses tender proyek ini diikuti oleh 21 perusahaan. Namun yang dari 21 peserta lelang proyek tersebut, hanya 3 perusahaan yang mengajukan penawaran kontrak. Ketiga perusahaan tersebut yakni, PT. Menara Jaya Konstruksi dengan nilai penawaran kontrak sebesar Rp.17.063.497.000.00. dan terkoreksi menjadi Rp.17.063.497.000.00. Berikutnya PT. Paku Alam Raya dengan nilai penawaran sebesar Rp.17.171.869.800.07 dengan harga terkoreksi sebesar Rp.17.171.869.800.07. dan penawaran berikutnya dilakukan oleh PT. Sinar Perdana Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp.17.427.450.000.00 dan harga terkoreksi menjadi Rp.17.427.450.000.00. Walaupun PT. Sinar Perdana Mandiri merupakan peserta lelang dengan nilai penawaran terendah ketiga, namun panitia lelang tetap memenangkan perusahaan milik Gilian Khoe tersebut.
Kejanggalan lainnya juga terlihat pada hasil evaluasi panitia lelang terhadap peserta lelang. Dimana semestinya semua peserta lelang dievaluasi. Namun kali ini panitia hanya mengevaluasi 18 dari 21 perusahaan yang ikut dalam proses tender. Yang lebih parah, panitia tidak memasukan nama PT. Paku Alam Raya selaku penawar harga terendah kedua pada pelelangan tersebut.
Diduga hal ini sengaja dilakukan panitia lelang guna memuluskan jalan Gilian Khoe dan PT. Sinar Perdana Mandiri miliknya yang diduga sudah disiapkan sejak awal guna menangani proyek tersebut. Kejanggalan terakhir dan terlihat nyata dilokasi proyek tersebut adalah, tidak adanya papan proyek yang memuat tentang siapa yang menjadi konsultan pengawas dan siapa yang menjadi konsultan perencana pada proyek tersebut. Sebagaimana lazimnya sebuah proyek.
Walau diduga bermasalah, namun Kakanwil Hukum dan HAM Maluku belum buka suara terkait persoalan yang terjadi. Mungkin Kakanwil Hukum dan HAM tidak mengerti persoalan teknis, sehingga tidak mau bersuara ataukah ada hal lain? Wallahu a’lam.
Dibertikana sebelumnya, mega proyek milik Kementrian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Maluku Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas III Ambon, yang letaknya bersebelahan dengan Lapas yang telah ada, dimana Gillian Khu sebagai direktur PT. Sinar Perdana Mandiri tidak hanya bertindak selaku rekanan pada pengerjaan fisik, namun juga bertindak selaku konsultan perencana pada mega proyek tersebut.
Dari informasi dan data yang dihimpun delapan7news.com, diketahui perusahaan konsultan perencana adalah PT. Intan Mandiri milik ketua INKINDO Maluku, Tonny Herenauw. Dan hal ini diakui Tonny Herenauw, ketika dikonfirmasi lewat telpon genggamnya.
“Benar Gilian Khu meminjam perusahaan saya dan pinjam pakai perusahaan tersebut di tuangkan dalam akte notaris, “jelas Heneranuw.
Namun begitu, salah satu kontraktor senior di kota Ambon mengaku, apa yang dilakukan oleh Gilian adalah hal yang salah, karena tidaklah wajar jika kontraktor merangkap sebagai konsultan perencana.
“Bagaimana mungkin seorang kontraktor membuat perencanaan terhadap proyek yang dikerjakannya ? Yang kedua, Gilian Khu adalah seorang kontraktor dan bukan konsultan perencana. Dia tidak memiliki spesivikasi sebagai konsultan. Dan yang saya tahu, dalam asosiasi konsultan, dilarang meminjamkan perusahan kepada sesama konsultan, apalagi kepada orang yang bukan konsultan. Jika memang terjadi, baik Gilian maupun Herenauw dapat dijerat hukum, “jelasnya.(**)