87News.com,Jakarta-Sebagai syarat utama dalam pendaftaran pasangan calon kepala daerah, maka partai politik pengusung wajib mengeluarkan surat persetujuan Model B.
Setelah kemarin DPP PDI Perjuangan kini giliran DPP Partai Perindo menyerahkan surat model B persetujuan Parpol KWK.
Surat persetujuan model B tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan DPP Perindo yang didampingi oleh ketua DPW Perindo Maluku, Isra Raharusun, kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily yang akan digunakan pada saat pendaftaran di KPU Kabupaten MBD.
Partai Perindo merasa perlu mengusung pasangan incumbent BENYAMIN-ARI di Pilkada MBD 27 November mendatang berdasarkan beberapa indikator, diantaranya perolehan hasil survey internal parpol yang menempatkan pasangan ini dengan perolehan suara tertimggi. Selanjutnya partai Perindo merasa perlu bersama-sama dengan pasangan ini dalam membangun Kabupaten MBD lima tahun kedepan.
“Partai Perindo ingin bersama dengan kolaisi partai pengusung BENYAMIN-ARI untuk membangun MBD lima tahun kedepan. Apalagi visi dan misi pasangan BENYAMIN-ARI searah dengan Perindo, ” ungkap Raharusun.
Sementara itu, calon Bupati Noach berterima kasih kepada DPP Perindo yang mau memberi kepercayaan kepada pasangan BENYAMIN-ARI untuk membangun MBD Kedepan.
Sekedar tahu, pasangan BENYAMIN-ARI telah mengantongi perolehan 12 kursi DPRD, dengan rincian PDI Perjuangan 4 kursi, Partai NasDem 2 kursi, PKB 2 kursi, Demikrat 2 kursi, PAN 1 kursi dan Perindo 1 kursi.
Pasangan BENYAMIN-ARI yang merupakan calon petahana diprediksi akan memenangkan kontestasi Pilkada mendatang dengan perolehan suara yang sangat signifikan. Hal inintergambar dari hasil survey dari lembaga survey Idikator Politik yang menempatkan pasangan BENYAMIN-ARI si posisi pertama dengan perolehan suara di angka 72,6 %.(**)