87NEWS.com,Ambon – Sengketa perselisihan suara hasil pemilu 2019 di tubuh partai Gerindra Maluku berakhir sudah. Robby Gaspersz caleg terpilih dari Daerah Pemilihan I (Kota Ambon) harus menelan pil pahit, setelah 18 majelis Mahkamah Partai (MP) mengabulkan permohonan Johan Lewerissa.
Informasi yang dihimpun dari DPP Partai Gerindra menyebutkan, keputusan majelis Mahkamah Partai diambil setelah mahkamah memeriksa Johan Lewerissa dan Robby Gaspersz sebagai pelapor dan terlapor, saksi, serta dokumen dan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor dan terlapor.
Meskipun keputusan Mahkamah Partai Gerindra telah mengabulkan permohonan Johan Lewerissa, namun akademisi dan praktisii hukum berpendapat lain.
Praktisi hukum, Samuel Riry, SH, MH menilai, tidak ada alasan untuk menggagalkan pelantikan Gaspersz, yang telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, sengketa terkait pemilihan ataupun keputusan KPU, hanya dapat diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Bahkan surat keputusan Mendagri untuk menunda pelantikan, dapat digugat lewat PTUN.
“Keputusan Mahkamah Partai yang tidak mengakomodir Gasperzs adalah inkonstitusional secara hukum. Karena Mahkamah Partai tidak bisa membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi, “tegas Riry.
Lebih lanjut Riry mengatakan, mahkamah partai hanya dapat menangani masalah internal partai, yang tidak berkaitan dengan hasil pemilihan. Semua persoalan menyangkut hasil pemilihan termasuk perselisihan hasil pengutan suara, hanya dapat diselesaikan lewat keputusan MK.
“Lain halnya dengan persoalan Wellem Kurnala, dimana partai PDI perjuangan telah mengeluarkan surat edaran untuk internal dalam penyelesaian sengketa di Mahkamah Partai, sehingga Mahkamah Partai berwenang memutuskannya, “pungkasnya.