22 Pebruari KPUD MBD Tetapkan Paslon Terpilih

oleh -2140 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Pasca Mahkamah Konstitusi menolak gugatan penggugat pasangan Niko Kilikili-Desianus Orno terhadap KPU MBD dan pihak terkait, maka KPU Maluku Barat Daya akan segera melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati MBD, periode 2021-2026.

Pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten MBD, yang akan digelar pada tanggal 22 Pebruari 2021 mendatang di Tiakur.

“KPU MBD sudah menjadwalkan untuk melakukan pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten MBD pada pilkada 9 Desember 2020 lalu, “jelas Ketua KPU MBD, Alupatty Demi.

Dikatakannya, setelah melakukan pleno penetapan paslon terpilih, maka KPU MBD kemudian akan mengajukan pengusulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Gubernur Maluku.

“Setelah pengusulan tersebut maka tugas KPUD MBD selesai. Selanjutnya jadwal pelantikan akan menjadi kewenangan Mendagri. Akan tetapi akhir masa jabatan Bupati MBD adalah 26 April 2021, “lanjutnya.

Untuk diketahui dalam pilkada serempak pemilihan bupati dan wakil bupati MBD yang digelar 9 Desember 2020 diikuti oleh tiga pasangan calon, Pasangan nomor urut 2, Benyamin Ari, berhasil mengumpulkan suara sebanyak 28.210 suara. Pasangan Kalwedo memperoleh suara sebanyak 13.244 suara. Dan pasangan Jodo memperoleh 5.156 suara.

Tidak terima dengan penetapan hasil pilkada oleh KPU MBD, pasangan Kalwedo lalu mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Dan selanjutnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Kalwedo ini.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.