WFH Diperpanjang Hingga 21 April 2020

oleh -2120 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Berdasarkan perkembangan dan penyebaran covid – 19 secara nasional yang terus meningkat, maka pemerintah pusat melalui Menpan RB telah mengeluarkan Surat Edaran no. 34 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Olehnya itu, maka seluruh pemerintah daerah pun harus menyesuaikan.

Hari ini, Senin (30/3) Gubernur Maluku mengeluarkan Sura Edaran nomor 443-17 tahun 2020 , atas perubahan terhadap Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 443-12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

Adapun isi dari Surat Edaran Gubernur Maluku tersebut adalah :

(1) Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 443-12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease(Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

(2) Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik, Pimpinan Perangkat Daerah tetap melaksanakan tugas pada masing-masing OPD dan dibantu oleh petugas piket yang terdiri dari unsur 1 (satu) orang Pejabat Administrator, 1 (satu) orang Pejabat Pengawas. Mekanisme pembagian sistem kerja melalui petugas piket diatur secara teknis oleh Pimpinan Perangkat Daerah.

(3) Setiap Pimpinan Perangkat Daerah memastikan Aparatur Sipil Negaradi lingkungan OPD-nya masing-masing mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

(4) Untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19, Pimpinan Daerah dan seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku secara proaktif ikut mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, baik di lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal masing-masing serta melaporkan setiap perkembangannya secara berjenjang sesuai protokol penanganan Covid-19.

(5) Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, 2, 3 dan 4, Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 443-12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

Plt. Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Maluku, Melky Lohy mengatakan, selain ASN, Surat Edaran Gubernur Maluku ini juga berlaku bagi semua tingkatan sekolah di Maluku.

“Untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19, maka SE Gubernur Maluku ini berlaku bukan hanya kepada ASN, tapi juga kepada seluruh tingkatan sekolah di Maluku, “tegas Lohy.

Lohy juga menghimbau kepada masyarakat, agar patuhi semua aturan yang dikeluarkan pemerintah, dengan tetap di rumah, jaga jarak, hindari keramaian dan tetap sehat.(**)