Wenno : Ronny Sianressy Gagal Paham

oleh -4538 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Ronny Sianressy angkat bicara perihal laporan terhadap kliennya Marcel Maspaittela yang dilaporkan tim kuasa hukum Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, ke Ditreskrimsus Polda Maluku terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati.

Sianressy membuka penjelesannya dengan mendudukan pokok-pokok pikiran setelah masalah yang saat ini di hadapai klinenya tersebut.

Sianressy menyatakan, informasi yang didapatkan kliennya itu juga dari klien Marcel Maspaitela yang tengah mendampingi proses kasus tanda tangan fiktif PT. Kalwedo.

Sianressy beranggapan itu hal yang wajar jika kemudian Marcel Maspaitella menyampaikan itu ketika wartawan melalukan konfirmasi ke dia.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bupati MBD, Jack Wenno di ambon mengatakan, Ronny Sinaressy selaku kuasa hukum terlapor dalam kasus ini dinilai gagal paham dan melenceng dari substansi laporan yang dilayangkan kuasa hukum Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach ke Ditkrimsus Polda Maluku Rabu (23/10/209) kemarin.

“Kuasa hukum Marcel Maispatella telah jauh dan melenceng dari Substansi Pelaporan yang kami adukan kepada Ditkrimus Polda Maluku terhadap kliennya sehingga telah menjelaskan panjang lebar seakan-akan sudah ada pada tingkat pengadilan, “tutur Wenno.

Dimana Sianressy lanjut Wenno selaku kuasa hukum Marcel Maspaitella mengatakan bahwa tim kuasa hukum bupati MBD itu harus membuktikan apakah klien mereka Oyang Noach bersalah atau tidak.

“untuk itu bukan rananya disini karena untuk membuktikan bersalah atau tidak itu di Pengadilan sehingga apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Marcel Maspaitella itu keliru. Dan menunjukan bahwa yang bersangkutan gagal paham melihat substansi persoalan yang melilit kliennya, ” urai Wenno

Ditambahkannya, Bagaimana mungkin seorang kuasa hukum belum tahu substansi dari pelaporan sudah dapat berkomentar seakan-akan sudah mengetahui. Padahal selaku Kuasa hukum haruslah mengetahui tugas-tugas apa yang hendak diberikan kepada kita, terkait dengan klien menghadapai suatu persoalan hukum.

“Mestinya kuasa hukum Marcel Maspaitella elegan untuk menghadapi laporan tersebut. Nanti laporan pengaduan tersbut memenuhi syarat atau tidak itu hak penyidik, dan kami yakin kuasa hukum Marcel Maspaitella tahu itu, “sergah Wenno.

Wenno melanjutkan, pernyataan kuasa hukum marcel Maspaitella yang mengatakan semacam ada pengkaburan ataupun pengalihan isu, merupakan bentuk dari penyesatan berpikir yang dibuat oleh kuasa hukum Marcel Maspaitella. Karena selaku seorang advokat, pihaknya bertindak secara profesonal. Dan juga tim kuasa hukum Bupati MBD yang beranggotakan dirinya, Samuel Riry, Yustin Tuny dan Ronny Samloy paham betul bahwa apabila suatu perkara yag telah ditangani oleh aparat penegak hukum maka harus semua pihak haruslah menghormati kerja aparat penegak hukum. Bukannya malah memaksa aparat penegak hukum untuk mengikuti kemauan mereka seperti apa yang dilakukan oleh marcel maspaitella.

Wenno juga mempertanyakan bagaimana mungkin Marcel Maspaitella mengetahui bahwa klien kami mendapat undangan merah tapi tidak hadir sementara klienya dipanggil lewat telepon seluler. Pernyataan Marcel Maspaitella inilah yang merugikan harkat dan martabat kliennya, Benyamin Thomas Noach.

Padahal Benyamin Thomas Noach belum pernah mendapat Panggilan satupun dari Penyidik Kejati Maluku, dan hal itu dikuatkan dengan keterangan Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette saat di konfirmasi pada 12 September 2019 lalu. Dan seharusnya Marcel Maspaitella yang katanya seorang Advokat harus Paham betul tahap-tahap Pemanggilan.

“Untuk itu supaya jangan kita berdebat kusir mari sebagai sesama Advokat sama-sama menghadapi perkara yang dialami masing masing, sehingga tidak ada saling menghakimi sesama klien masing masing.

“Biarlah hukum yang berbicara. Sebagai Kuasa Hukum Benyamin Thomas Noah kami siap secara profesional menghadapi dugaan pindana yang disangkakan kepada klien kami Kalwedo, “demikian Wenno.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.