Vonis Ringan WW, Pasti Tarigan Dikecam

oleh -2461 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai oleh Pasti Tarigan, dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa anggota DPRD Maluku dari Partai Demokrat, Wellem Zafa Wattimena menuai kritikankomentar beragam. Keputusan tersebut dinilai melukai rasa keadilan, karena keputusan hakim PN Ambon tajam kebawah dan tumpul keatas.

Nada “ngenye” pun terlontar dari komentar beberapa akun facebook  pada laman salah satu media online terkemuka di kota Ambon.  @Riel Silawne : kalau menggunakan narkoba untuk bersenang-senang itu pasti dapat rehabilitasi. @Philo Mailoa : Pa Hakim eee ampong jua, org pancuri sandal saja dapat hukuman taong taong. @Erick Dahaklory : Enaknya pejabat sp mau help

Ketua Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Provinsi Maluku, Hidayat Samalehu mengatakan, dalam proses persidangan tidak ada seorang pun dapat mengintervensi keputusan majelis hakim. Namun dalam kasus tindak penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Wellem Wattimena yang hanya divonis rehabilitasi oleh Pasti Tarigan, membuat publik meragukan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas narkoba di Maluku.

“Putusan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan ini, menunjukan bahwa Pasti Tarigan tidak mendukung instruksi presiden dalam memberantas narkotika di tanah air. Dan ini sangat fatal,” urainya.

Hidayat Samalehu mengatakan, vonis majelis hakim dalam kasus narkoba Wellem Wattimena ini menjadi catatan tersendiri bagi GANN Provinsi Maluku tentang penanganan kasus narkotika oleh pengadilan negeri Ambon. GANN Maluku akan secepatnya menyurati Mahkamah Agung, agar mengevaluasi kinerja Pasti Tarigan.

“Kami dari GANN Provinsi Maluku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim PN Ambon tersebut. Kami akan menyurati Mahkamah Agung, agar mengevaluasi kinerja Pasti Tarigan yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika di tanah air khususnya di Maluku,”tegas Hidayat.

Salah satu warga kota Ambon yang meminta namanya tidak dipublish mengungkapkan rasa kecewanya terhadap hakim yang mengadili perkara Wellem Wattimena.
“Sebagai orang tua yang anaknya menjadi korban dari jebakan “cepu” merasa sangat kecewa dengan putusan majelis hakim kepada terdakwa Wellem Wattimena. Namun anak kami yang dijebak dikenakan pasal yang berat dengan vonis yang berat. Apakah kami hanya rakyat biasa sedang Wellem Wattimena adalah Anggota DPRD Maluku, lalu harus diistimewakan? Kami sangat merasa kecewa dan terpukul dengan vonis majelis hakim pengadilan negeri Ambon dalam kasus ini, “tegasnya.

Dikatakannya, seharusnya Wellem Wattimena sebagai anggota DPRD Maluku yang terhormat yang adalah publik figur, semestinya menjadi panutan bagi masyarakat. Bukan malah jadi konsumen barang haram tersebut.

“Wellem Wattimena mestinya menjadi panutan bagi rakyat, bukan jadi konsumen narkoba. Apakah hukum hanya berpihak kepada mereka yang terhormat sementara masyarakat kecil dilindas dan oleh hukum itu sendiri, “ujarnya lirih.

Sementara itu, putusan yang dibacakan Pasti Tarigan dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota DPRD Maluku itu, Pasti Tarigan tidak menyebutkan pasal yang dilanggar dan disangkakan kepada terdakwa Wellem Wattimena.

Jika merujuk pada pasal 197 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka putusan majelis hakim dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Wellem Wattimena yang diketuai oleh Pasti Tarigan haruslah batal demi hukum.

Hal tersebut dikatakan DR. Sherlock Halmes Lekipiouw, di Ambon, Rabu (12/5) terkait putusan yang dibacakan Pasti Tarigan dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Wellem Wattimena tidak menyebutkan pasal yang dilanggar dan disangkakan kepada Wellem Wattimena.

“Jika melihat dan membaca syarat dan prasyarat pada pasal 197 KUHAP khususnya pada ayat 1 dan 2, maka putusan majelis hakim tersebut haruslah batal demi hukum kaerna tidak memenuhi unsur formil sebagaimana termuat pada pasal 197 ayat 1 dan 2 KUHAP, “jelas Lekipiouw.

Ditambahkannya, putusan tersebut adalah produk pengadilan yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan berbeda dengan putusan-putusan yang lain. Oleh karena itu yang dapat menafsirkan putusan tersebut adalah hakim itu sendiri.

“Namun dari aspek legal formalnya putusan tersebut adalah cacat hukum. Dan oleh karena itu maka hakim maupun majelis hakim dalam perkara ini haruslah dijatuhi sanksi, “jelasnya.

Saat persidangan dengan agenda pembacaan vonis yang digelar Senin (10/5/), dalam amar putusan khususnya pada bagian mengadili, hakim Pasti Tarigan selaku hakim ketua yang membacakan putusan tersebut, hanya menyatakan terdakwa Wellem Zefah Wattimena alias Wels telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, namun Pasti Tarigan tidak menyebutkan pasal berapa dan undang-undang apa yang telah dilanggar oleh terdakwa Wellem Wattimena, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 197 ayat 1 huruf F KUHAP.

Untuk diketahui, Anggota DPRD Maluku, Wellem Wattimena ditangkap Satuan reserse Narkoba Polresta Ambon dan PP Lease di Bandara Pattimura, Senin (8/3) lalu. Wattimena ditangkap beserta bong atau barang bukti alat pengisap sabu yang ditemukan dalam tas miliknya.

Penangkapan Wellem Wattimena berdasarkan informasi masyarakat. Wattimena dari Jakarta ke Ambon menggunakan pesawat Batik yang tiba pagi sekira pukul 07.00, dan ditangkap saat akan keluar dari pintu bandara Pattimura.

Kepala BNN Maluku Brigjen M Zainul Muttaqien mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita 2 alat isap sabu dari tangan Wellem. Selain itu, hasil tes urine politikus Partai Demokrat tersebut dinyatakan positif amphetamine.

“Barang bukti yang bersangkutan, satu laporan dari kapolresta dan tim bahwa positif dia amphetamine urinenya dan kedua barang bukti bong,”kata Zainul.(**)