Tunggu Hasil Audit BPK, Semmy Theodorus Terancam Penjara

oleh -2232 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan coold storage khusus Dinas Perikanan Kabupaten MBD, pada dua lokasi yakni di Letti dan Moain pada tahun anggaran 2015 dengan total dana sebesar Rp.1.4 miliard, Semmy Theodorus, salah satu pengusaha di kota Tiakur terancam dibui alias menginap di hotel prodeo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya, Richard Lawalatta, Yaang dikonfirmasi di Tiakur, Rabu (25/22) membenarkan dugaan korupsi proyek pembangunan cold storage itu merupakan proyek milik Dinas Perikanan MBD tahun anggaran 2015. Dan saat ini telah memasuki tahap penyelidikan.

“Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cold storage ini kini telah memasuki tahapan penyidikan oleh bidang Pidana Khusus Kejari MBD, “jelas Lawalatta.

Lawalatta menambahkan, setelah dilakukan ekspos di internal Kejari MBD, dan kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, maka penyidik telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan untuk diperiksa oleh BPK. Dan nantinya BPK akan menghitung kerugian negara yang terjadi pada proyek tersebut.

“BPK akan melakukan audit investigasi pada proyek tersebut dan selanjutnya akan menetapkan kerugian negara. Setelah itu barulah kami menetapkan tersangka dalam kasus ini, “tambah Lawalatta.

Dikatakannya, untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cold storage tersebut, kini pihak Kejaksaan Negeri MBD telah melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap proyek tersebut.

Sementara itu informasi lainnya yang berhasil dikumpulkan diketahui proyek pembangunan cold storage milik Dinas Perikanan Kabupaten MBD di Letti dan Moain dikerjakan oleh Semmy Theodorus dibawah bendera CV. Berkat, dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.4 miliard. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2015.

Dana sebesar kurang lebih Rp.1.4 miliard tersebut diperuntukan bagi pembangunan dua cold storage yakni di Letti dan Moain. Namun nyatanya pekerjaan kedua proyek tersebut amburadul.

Pasalnya untuk pembangunan fisik terdapat kekurangan volume pekerjaan. Sedangkan untuk pekerjaan pengadaan peralatan atau mesin pembuat es, juga bermasalah. Hal ini terjadi lantaran diduga adanya bagi bagi pekerjaan pada proyek tersebut. Dimana untuk pembangunan fisiknya dikerjakan oleh Semmy Theodorus, sedangkan untuk pengadaan mesinnya diserahkan kepada Dinas Perikanan Kabupaten MBD. Padahal sesuai kontrak pada proyek tersebut, semua pekerjaan proyek pembangunan cold storage baik di Letti maupun Moain dikerjakan oleh Semmy Theodorus selaku pemenang lelang tender proyek tersebut.

Akibat dari ketidak beresan pekerjaan pada proyek pembangunan cold storage baik di Letti maupun Moain, menyebabkan timbulnya potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.600 juta.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.