Tiga Terduga Korupsi Terminal Transit Jalani Sidang Perdana

oleh -1816 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon –  Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Terminal Transit di Desa Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon yakni John Lucky Metubun, Amir Gaos Latuconsina dan Angganoto Ura, akhirnya duduk di kursi pesakitan selaku terdakwa pada proyek yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp.Rp.3.039.364.155,95.

Pada sidang perdana yang digelar Jumat (6/12) ini, ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya, masing-masing John Lucky Metubun selaku konsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri didampingi kuasa hukumnya Septinus Hematang,  Amir Gaos Latuconsina sebagai Dirut PT Reminal Utama Sakti didampingi tim penasehat hukumnya Mourits Latumeten dan rekan,  dan Angganoto Ura selaku PPTK didampingi tim penasehat hukumnya Maad Patty dan rekan-rekan.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan pada tahun 2008 dan 2009 terdapat pekerjaan pembangunan terminal trasit tipe B di desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tahap II dan tahap III yang sumber dananya berasal dari APBD II Kota Ambon tahun anggaran 2008 dan 2009.

Pada tahun anggaran 2008 tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) Dinas Perhubungan Kota Ambon nomor : 1.07-1.07-18-01-5-2 tanpa tanggal dan bulan kode rekening 1.07-1.07-18-01. Proyek tersebut dengan pagu anggaran sebeesar Rp 12.500.000.000. Sedangkan pada tahun anggaran 2009 tercantum dalam DPA-SKPD Dinas Perhubungan Kota Ambon nomor : 1.07-1.07-18-01-5-2 tanggal 05 Maret 2009 kode rekening 5-2-3-26-08 belanja modal konstruksi terminal dengan alokasi anggaran sebeesar Rp 15.891.201 500.

Berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon (saat itu), Frederik Haulussy, tanggal 1 Maret 2008, perihal penyampaian lembaran persetujuan penunjukan langsung dari kadis perbuhungan kepada walikota ambon drs M.J Papilaja dengan alasan proyek tahap II merupakan pekerjaan lanjutan.

Selanjutnya pada tahun anggaran 2009 hingga tahun 2015, Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 55.344.985.074.

Sejumlah anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp.44.737.028.074 dari Tahun 2007-2014. Sedangkan dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat sebesar Rp. 10.607.975.000 dari Tahun Anggaran 2012 dan 2015.

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat selisih lebih pembayaran yang diterima oleh penyedia barang atau jasa jika dibandingkan dengan volume fisik pekerjaan yang terpasang sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.039.364.155,95. Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor Surat SR-269/PW/25/5/2019, tanggal, 07 Oktober 2019.

Usai mendengar pembacaan dakwaan penuntut umum, ketua majelis hakim Ahmad Hikayat  menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.