Odie Orno Cs Tunggu Persidangan

oleh -809 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Tersangka Desianus Orno alias Odie Orno bersama dua rekannya, Rico Kontul dan Margerrth Simatauw, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat, pada Dinas Perhubungan Kabupaten MBD, saat ini tengah menunggu untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, setelah berkas perkara mereka dilakukan tahap II oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sejak akhir pekan kemarin.

Odie Orno dan dua rekannya, Rico Kontul selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kontraktor Pengadaan Barang, Margareth Simatauw akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka saat persidangan nanti.

Demikian dikatakan Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis, (19/8) di Ambon.

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi ini didampingi penasehat hukum masing masing. Desianus Orno alias Odie Orno didampingi penasehat hukumnya Henri Lusikooy, Rico Kontul didampingi oleh Ferry Letelay selaku kuasa hukum, dan Margaretha Simatauw didampingi Marzel Handry Hehanussa sebagai penasehat hukum.

Dalam kasus ini, penyidik juga membawa barang bukti yang cukup banyak berupa beberapa unit mesin speedboat beserta alat-alat navigasinya. Barang bukti tersebut diangkut oleh mobil truck yang disewa penyidik.

Henri Lusikooy, penasehat hukum Desianus Orno alias Odie Orno yang ditemui wartawan sesaat setelah mendampingi kliennya mengakui kalau kliennya dan dua tersangka lainnya dalam kasus ini berstatus tahanan kota.

“Pak Odie dikenakan tahanan kota, begitu juga dua tersangka lainnya, ” ujar Lusikooy singkat.

Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi speedboat pada Dishub MBD adalah adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Desianus Orno alias Odie Orno merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya, Rico Kontul yang saat itu menjabat selaku PPTK proyek tersebut, serta Margaretha Simatauw direktur CV. Tri Putra Fajar.(**)