Tersangka Korupsi KMP. Marsela Tunggu Hasil Audit BPKP

oleh -2216 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Dugaan korupsi KMP. Marsela mulai menunjukan tanda-tanda peningkatan status bersamaan dengan usainya pemeriksaan dan pengumpulan data oleh penyidik. Kini penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku tinggal menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Maluku yang kini tengah melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Demikian yang informasi yang berhasil dihimpun oleh delapan7news.com di Kejati Maluku.

 

Menurut salah satu sumber yang enggan namanya dipublish mengatakan, penyidik yang melakukan penyidikan kasus tersebut telah menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan korupsi KMP. Marsela.

“Penyidik Kejati Maluku serius menangani kasus KMP. Marsela dan akan dituntaskan pada tahun ini. Kita tunggu hasil auditnya dulu, “ujar sumber tersebut.

 

Dikatakannya, penyidik Kejati Maluku telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi KMP. Marsela dan tinggal diumumkan kepada publik begitu BPKP menyerahkan hasil audit mereka dalam kasus tersebut.

 

“Nama tersangka dalam kasus ini sepertinya sudah dikantongi penyidik dan tinggal diumumkan saja. Namun penyidik masih harus menunggu hasil audit dari BPKP, ” tandas sumber tersebut.

 

Sementara itu Fredy Ulemlem salah satu praktisi hukum yang tengah meniti karirnya di Jakarta memberikan apresiasi kepada Kejati Maluku yang dinilainya serius menangani kasus tersebut.

 

“Saya memberikan apresiasi kepada Kejati Maluku dalam penanganan kasus dugaan korupsi KMP. Marsela. Hal ini menunjukan bahwa Kejari Maluku sangat serius dalam menangani kasus ini, “ujar Ulemlem.

 

Dirinya berharap hasil audit BPKP perwakilan Maluku yang bertugas menghitung kerugian negara dalam kasus dapat bertindak cepat dalam melakukan tugasnya, karena dengan hasil audit tersebut penyidik akan menetapkan seseorang selaku tersangka.

 

“Selain kasus ini menjadi terang benderang, ketika BPKP menyerahkan hasil audit terhadap kerugian negara, maka dengan sendirinya dapat menjawab semua spekulasi yang tengah berkembang luas di masyarakat, “ujar Ulemlem.

 

Menyinggung mengenai calon tersangka dalam kasus ini, Ulemlem yang juga adalah salah satu pegiat anti korupsi mengatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi merupakan hak penyidik.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.