Terjerat TPPU, Richard Louhenapessy Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -1118 Dilihat
oleh

87News.com,Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada 13 Mei 2022 lalu atas kasus suap pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020, kini penyidik KPK kembali menetapkan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di gedung merah putih Jakarta, Senin (4/7) mengatakan, selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat Richard Louhenapessy masih aktif menjabat Wali Kota Ambon, yakni TPPU.

Dijelaskannya, Politisi Partai Golkar Maluku ini sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain.

“Penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dan sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti, ” jelas Ali Fikri

Ali mengharapkan dukungan dari masyarakat, jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini.

“Masyarakat dapat langsung menyampaikan kepada tim penyidik atau melalui layanan call center 198, ” pungkas Ali.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.