Terjerat Narkoba, Mantan KBO Satresnarkoba Polres Ambon Terancam Dihukum Berat

oleh -2200 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Mantan KBO Satresnarkoba Polres Ambon, Ipda Usman Risahondua alias Upang, akhirnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja dengan terdakwa, Ipda Usman Risahondua yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/4) disebutkan bahwa, pada hari Senin 2 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIT, petugas Ditnarkoba Polda Maluku mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja lewat jasa kurir J&T dikawasan kebun cengkeh kota Ambon. Petugas pun bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.

Pada tanggal 16 September 2019, petugas kembali mengecek kiriman paket narkotika tersebut dikantor J&T Kebun Cengkeh, dan diketahui bahwa barang tersebut sudah berada di gudang J&T di Nania, dan hendak dikirim kembali ke pengirimnya.

Setelah melakukan pemantauan beberapa hari tepatnya pada tanggal 20 September 2019 petugas melihat satu unit mobil mendatangi gudang J&T, kemudian turunlah seseorang laki laki yang diketahui adalah anggota polisi. Yang langsung masuk ke gudang tersebut. 15 menit kemudian anggota polisi itu keluar dengan membawa paket yang diduga adalah narkotika.

Melihat hal tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Usman Risahonduan alias Upang. Dari tangan mantan Kanit Narkoba Polres Ambon itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 692,67 gram.

Akibat perbuatan terdakwa itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika selaku dakwaan pertama. Dan dakwaan kedua yakni melanggar pasal 114 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika denga ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sidang yang dipimpin Hamzah Khailul sebagai hakim ketua ini ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.