87News.com,Jakarta – Pemerintah daerah yang ingin mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus memenuhi beberapa persyaratan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mengajukan PSBB oleh pemerintah daerah, adalah harus menyampaikan jumlah kasus positif dan angka kematian. Kemudian data adanya epidemiologi di wilayah yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.
“Pemerintah daerah harus menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan gugus tugas nasional tentang beberapa kesiapan,” jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA.
Selain itu, perlu disiapkan juga data pendukung terkait penyebaran, misalnya peningkatan data mengenai kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi. Untuk itu diperlukan kajian oleh pemerintah daerah agar mendapatkan data yang akurat.
“Ini membutuhkan kajian dari pemerintahan daerah termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut waktu. Jadi bisa dihitung kecepatan penyebarannya serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran,” jelasnya.
Di samping itu, pemerintah daerah juga wajib memperhitungkan kesiapan memenuhi kebutuhan masyarakat selama PSBB diberlalukan. Sebab saat PSBB banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya. “Hitung kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Tentu saat PSBB menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah, karena semuanya akan ada pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah,” terangnya.
Kemudian perihal kesiapan sarana dan prasarana rumah sakit daerah juga harus dipastikan. Hal ini mencakup ruang isolasi, ruang karantina, alat pelindung diri (APD), masker, dan lainnya yang terkait penanganan COVID-19.
Tak kalah penting yang harus disiapkan pemerintah daerah adalah realokasi anggaran penanganan COVID-19. Menurut Safrizal, mengenai anggaran ini sudah diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri. “Anggaran untuk alat kesehatan, menghidupkan industri yang yang mendukung dalam PSBB, serta kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat.,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga berkewajiban menyiapkan aspek keamanan. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum. Setelah persyaratan itu dipenuhi, maka bisa langsung mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan dan mendapat pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Namun, jika ada kekurangan persyaratan, maka Menkes akan mengembalikan berkas yang diajukan untuk diperbaiki.
Sudah siapkah Pemerintah Kota Ambon dan Pemprov Maluku untuk menerapkan PSBB ?(**)