Siapa Yang Bermain di Kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon?

oleh -1827 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon yang ditangani Reskrim Polres Ambon (sekarang Polresta-Red), sejak bulan Pebruari 2018 hingga akhir Mei 2018 penyidik melakukan gelar perkara, hingga kini tar bergaung lagi.

Padahal dari hasil gelar perkara tersebut, telah direkomendasikan kasus yang disebut-sebut melibatkan sejumlah petinggi di Pemkot Ambon ini, ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik reskrim Polres Ambon pun telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, namun hingga kini gaungnya tak terdengar lagi. Dalam SPDP tersebut memuat tiga nama yang menjadi calon kuat tersangka kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon tahun 2011.

Terkait hal tersebut, Marnex Ferison Salmon, praktisi hukum di kota mengatakan, jika melihat pada kronologis penanganan perkara oleh Polres Ambon, maka.seharusnya saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahapan penuntutan. “Sejatinya sejak penyidik Polres Ambon menyerahkan SPDP kasus tersebut pada Agustus 2018 silam,  maka sudah menjadi kewajiban penyidik untuk lebih intens menyelesaikan kasus tersebut, “urai Salmon.

Ditambahkannya, Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum. Di mana tujuan penyidikan yang dilakukan adalah merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan. 

“Bukannya setelah menyampaikan SPDP kasus ini malah melempem. Dan dari kenyataan yang ada, bisa saja diduga ada yang tidak beres dengan penanganan masalah ini. Ini yang menjadi preseden buruk Polres saat itu, ” paparnya.

Sementara itu informasi yang berhasil dikumpulkan media ini dari lingkup Polres Ambon terkait perkembangan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 ini menyebutkan Penyidik Polres Ambon telah menerima hasil audit kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Maluku. Namun hasil audit ni sangat berbeda jauh dengan alat bukti yang telah diserahkan penyidik Polres Ambon kepada auditor BPK perwakilan Maluku.

Karenanya, penyidik Polres Ambon lalu menyurati BPK RI perwakilan Maluku guna memberikan saksi ahli mereka, yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon, guna dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Ambon. Namun sayangnya hingga kini pihak BPK RI perwakilan Maluku cuek dan tidak ambil peduli dengan permintaan penyidik Polres Ambon itu. Hingga kini BPK RI perwakilan Maluku tidak juga memberikan saksi ahlinya guna dimintai keterangan oleh penyidik Polres Ambon.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.