87News.com,Tiakur – KPU Maluku Barat Daya akhirnya mengeluarkan sanksi kepada paslon nomor urut 1 dan 3, karena tidak mengikuti Debat Publik, yang digelar pada 24 Oktober 2020 lalu.
Sanksi yang dikeluarkan KPU MBD sesuai PKPU No 11 tahun 2020 kepada Paslon 1 dan 3 sesuai.
Adapun sanksinya adalah tidak ditayangkan sisa iklan pasangan calon yang bersangkutan yang difasilitasi KPU Privinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, terhitung sejak pasangan calon tidak mengikuti Debat publik atau debat terbuka.
Salah satu kader Partai Golkar Kabupaten MBD, Jefry Rehiraky mengatakan, sanksi KPU MBD kepada paslon-paslon tersebut mungkin dianggap ringan dan tidak penting, tetapi sanksi ini membuktikan ketidaksiapan dan ketidakmampuan calon pemimpin.
“Untuk menjadi ketua OSIS di SLTP saja harus melalui mekanisme penyampain Visi dan Misi, apalagi mau menjadi Kepala Daerah, Rakyat harus sanksi dengan tidak memberikan dukungan pada tanggal 9 Desember 2020 nanti, “tegas Rehiraky.
Dikatakannya, rakyat MBD harus cerdas dalam memilih pemimpin, jika Kabupaten MBD ingin tampil sejajar dengan Kabupaten lainnya yang sudah maju.
“Pilih pemimpin yang BENAR dan siap dalam segala hal, termasuk menawarkan mimpi bersama dalam Visi dan Misi ketika rakyat memberikan kepercayaan, “tambahnya.
Olehnya itu, politisi Partai Golkar MBD ini mengingatkan masyarakat MBD, agar pada tanggal 9 Desember 2020 PILIH NOMOR 2 BENYAMIN-ARI, untuk Maluku Barat Daya yang lebih baik.(**)