87News.com,Ambon – Proses penggantian antar waktu anggota DPRD Maluku dari Partai Demokrat Welem Z Wattimena, yang terganjal kasus penyalahgunaan narkotika tinggal menunggu waktu.
Sekretaris Dewan, Bodewin Wattimena kepada awak media di ruang kerjanya mengatakan, Kamis (27/5) kemarin DPD Partai Demokrat Maluku secara resmi menyampaikan usulan PAW anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Wellem Z Wattimena dengan Halimun Sahulatu.
“Pengusulan tersebut berdasarkan surat DPP Partai Demokrat Nomor 35/SK/PTP.PD/V/2021, tentang Pergantian Antar Waktu DPRD Provinsi Maluku atas Nama Wellem Z Wattimena ,SE.”terang Wattimena
Boeewin menambahkan, setelah menerima surat tanggal 28 Mei Tahun 2021 tentang pergantian antar waktu anggota DPRD Maluku dari partai Demokrat, maka sesuai arahan Pimpinan Dewan, melalui desposisi Ketua, Sekretariat DPRD Maluku diminta untuk menindak lanjutinya.
Setelah KPU Maluku melakukan verifikasi dan di kembalikan, maka DPRD Maluku akan meneruskan usulan PAW itu kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur Maluku.
“Proses PAW di DPRD Maluku paling lambat tujuh hari, dan di pastikan senin tanggal 31 Mei tahun 2021 DPRD sudah menyurati KPU Maluku, karena kita juga perlu melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas usulan, dan sementara di proses pada bagian persidangan. Kalau berkasnya lengkap tinggal di teruskan, tapi kalau belum lengkap, mesti di lengkapi oleh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tuturnya.
Untuk diketahui, Wellem Wattimena ditangkap anggota satres narkoba Polresta Ambon di Bandara Internasional Pattimura, pada Senin (8/3) lalu beserta barang bukti 2 buah bomh yang di temukan dalam tas jinjingnya. Dan dari hasil tes urine, Wellem Zafah Wattimena positif menggunakan narkoba golongan l bukwn tanaman jenis sabusabu.(**)