87News.com,Tiakur – KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Kamis (6/2) sore melaksnakan rapat pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati Maluku Baray Daya, hasil pemilihan 2024.
Rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati MBD ini dilakukan KPU MBD pasca ditolaknya gugatan dari pasangan Cristal oleh Mahkamah Konstitusi pada, Senin (4/2) kemarin.
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2024, berlangsung di Aula Tiakur Beach Inn.
Penetapan pasangan calon ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU MBD Nomor 6 Tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati MBD terpilih.
Sebagaimana diketahui, pasangan Bupati dan Wakil Bupati MBD terpilih adalah pasangan nomor urut 2, Benyamin Th Noach – Agustinus L Kilikily (Benyamin-Ari) dengan perolehan suara 26.940 suara.
Dipimpin langsung oleh Ketua KPU MBD, Yoma Naskay, satu-satunya pasangan calon dari 3 pasangan calon yang hadir hanyalah Wakil Bupati terpilih Drs. Agusthinus L Kilikily mewakili pasangan nomor urut 2 (Benyamin-Ari).(**)