Putusan Sela Hakim Tipikor, Odie Orno Tetap Jadi Terdakwa

oleh -1165 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Ambon yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan 4 unit speed boat pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya, tahun anggara 2015 senilai Rp. 1.524.600.000, hari ini Selasa (14/9) telah memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan perkara tersebut dengan terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya bersama dengan dua terdakwa lainnya yakni Rico Kontul yang saat itu menjabat selaku PPTK proyek tersebut, serta Margaretha Simatauw direktur CV. Tri Putra Fajar yang mengerjakan proyek ini

Dalam amar putusan selanya majelis hakim berpendapat, dalam sidang perdana kasus ini yang digelar beberapa waktu lalu, tim penasehat hukum terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno telah mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum. Namun majelia hakim menilai tim penasehat hukum terdakwa Odi Orno tidak menyebutkan secara terperinci mengenai alasan keberatan tersebut.

Oleh karena itu sudah sepatutnya majelis hakim menolak keberatan tersebut. Setelah menolak apa yang menurut majelis hakim adalah keberatan terdakwa yang disampaikan lewat kuasa hukumnya, maka majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan 4 unit speed boat pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya dengan terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno.

Dengan ditolaknya keberatan tim penasehat hukum terdakwa Desianus Orno maka sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 4 unit speed boat pada dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan 4 unit speedboat di Dishub Kabupaten Maluju Barat Daya mulai terkuak pasca BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speed boat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggara 2015 Rp 1.524.600.000, bahwa diduga telah terjadi manipulasi anggaran karena hingga batas waktu yang ditentukan 4 unit speed boat tersebut tidak kunjung tiba di Tiakur ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya, padahal dana proyek tersebut sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.