87News.com,Ambon – Lima puluh dua warga Hunuth Durian Patah, Kecamatan Baguala, Kota Ambon bersama kuasa hukum mereka, Herman Hattu, SH, Senin (20/9) siang mendatangi Mapolda Maluku guna melapor dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan atau penyebaran berita bohong dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Mourits Tamaela yang juga adalah Ketua DPD NasDem Kota Ambon.
Dalam laporan tersebut disebutkan, dahulu didesa Hunuth Durian Patah terdapat tanah Eigendom verponding nomor 1036, sebagai tanah bekas hak barat seluas kurang lebih 17 hektar, atas nama Petrus Tamaela. Diatas tanah tersebut terdapat bangunan milik masyarakat Hunuth Durian Patah. Dan hal tersebut sepengetahuan pemerintah desa Hunuth Durian Patah.
Setelah berpuluh puluh tahun masyarakat Hunuth Durian Patah menempati tanah tersebut, datanglah seseorang yang bernama Lodewijk Tamaela (almarhum) dan secara tanpa hak mengklaim bahwa tanah yang ditempati warga tersebut adalah miliknya, termasuk kali Waila. Bahkan pada tahun 1994, almarhum Lodewijk Tamaela pernah mempersoalkan dan atau menuding pejabat desa Hunuth Durian Patah saat itu, yakni Reinhard Kappuw, secara diam-diam dan tanpa hak mengambil batu kali Waila tanap seijinnya. Dan pada tahun yang sama juga Lodewijk Tamaela menggugat pejabat desa Hunuth Durian Patah ke Pengadilan Negeri Ambon dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Namun upaya Lodewijk Tamaela tersebut kandas, lantaran Pengadilan Negeri Ambon dalam putusannya nomor 141/Pdt.G/1994/PN.AB di tolak oleh majelis hakim. Merasa tidak puas, Lodewijk Tamaela pada tahun 1995, kembali menggugat pemerintah Desa Hunuth Durian Patah dengan tuduhan dan objek yang sama pada gugatan tahun 1994. Sama seperti gugatan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Tamaela pada tahun 1995 dengan nomor 127/PDT.G/1995/PN.AB juga ditolak majelis hakim. Merasa tidak puas, Tamaela melayangkan banding dan hasilnya juga ditolak. Begitu juga dengan kasasi yang dilayangkannya juga ditolak majelis hakim Mahkamah Agung.
Setelah memenangkan gugatan melawan Lodewijk Tamaela, selanjutnya pada tahun 2014, untuk menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, pemerintah kota Ambon melalui kepala Badan Pertanahan Nasional kemudian menyelenggarakan program sertifikasi tanah melalui program PRONA. Dimana tanah di Hunuth Durian Patah sebagai salah satu lokasi sasaran PRONA di kota Ambon.
Guna pengumpulan data fisik dan yuridis, maka BPN Kota Ambon pada tahun 2014 melakukan sosialisasi PRONA di Hunuth Durian Patah, yang dibawakan oleh kepala BPN Kota Ambon, Ferry Soukotta. Dalam sosialisasi tersebut kepala BPN Kota Ambon saat itu menyatakan dengan tegas, bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka tanah bekas Eigendom verponding nomor 1036 adalah sah milik negara. Maka sesuai aturan BPN, siapapun yang yang menduduki dan menguasai fisik bidang tanah negara tersebut secara turun temurun berhak untuk memperoleh sertifikat hak milik atas tanah negara.
Walaupun status tanah tersebut telah menjadi milik negara, tapi masyarakat Hunuth Durian Patah yang akan mengurus sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut kembali mendapat hambatan yang dilakukan oleh Morits Tamaela yang adalah anak dari almarhum Lodewijk Tamaela.
Dalam laporan masyarakat itu juga disebutkan, intervensi yang dilakukan Morits Tamaela tersebut didasarkan atas pengakuan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, bahwa Mourits Tamaela adalah anak dari Lodewijk Tamaela dan merupakan ahli waris tanah Eigendom verponding nomor 1036. Hal ini berdasarkan surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh pemerintah negeri Halong pada tanggal 6 Agustus 1993. Oleh karena itu siapapun termasuk masyarakat Hunuth Durian Patah yang ingin menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut, terlebih dahulu harus membayar sejumlah uang yang besarannya ditentukan oleh Mourits Tamaela. Padahal sudah jelas bahwa tanah Eigendom verponding nomor 1036 tersebut telah sah menjadi milik negara. Dan bukan lagi menjadi milik keluarga Tamaela.
Padahal, dalam laporan tersebut juga dikatakan bahwa pada tahun 2016 silam, sudah pernah dilakukan mediasi antara kepala desa Hunuth Durian Patah beserta perangkat desa. Dimana saat mediasi tersebut, masyarakat Hunuth Durian Patah menolak dengan tegas untuk memberikan ganti rugi kepada Mourits Tamaela.
Namun masyarakat dikejutkan dengan terbitnya surat rekomendasi dari Sekretaris Kota Ambon nomor 583/4838/SETKOT, dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa sesuai keputusan dalam pertemuan dan mediasi antara kepala desa Hunuth Durian Patah bersama Morits Tamaela, maka diwajibkan masyarakat yang berada di atas tanah tersebut wajib membayar sejumlah uang kepada Mourits Tamaela. Padahal kesepakatan tersebut tidak pernah ada dalam mediasi tersebut.
Diduga rekomendasi Sekretaris Kota Ambon ini dibuat secara tidak resmi untuk kepentingan Mourits Tamaela yang saat ini adalah anggota DPRD Kota Ambon dari fraksi NasDem. Bahkan tindakan Anggota DPRD Kota Ambon ini semakin menjadi jadi, dimana pada tanggal 11 Mei 2021 lalu yang bersangkutan mencegah pengukuran tanah-tanah sebagai tindak lanjut PTSL.
Sementara itu kuasa hukum ke 52 warga Hunuth Durian Patah, Herman Hattu menatakan para kliennya itu merasa tertekan dan takut karena adanya ancaman yang diduga dilakukan oleh terlapor Mourits Tamaela dan kroni-kroninya untuk membongkar bangunan dan rumah milik warga.
“Semua alat bukti termasuk surat Rekomendasi dari Sekkot Ambon yang diduga palsu telah kami siapkan dan akan kami serahkan kepada penyidik kepolisian guna dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud, ” Jelas Hattu.(**)