Tiakur – Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi memiliki empat belas desa persiapan setelah diserahkannya kode register desa persiapan oleh Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail kepada Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, ST pada beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Tata Administrasi Pemerintahan Setda MBD, Hendri Augustyn, S.STP melalui rilis yang diterima, Kamis (19/10) menjelaskan, Tim Penataan Desa telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 130-123 Tahun 2023 tentang Tim Penataan Desa Persiapan di Kabupaten MBD dan mulai bekerja pada Maret sampai April 2023 dengan melakukan sosialisasi pada 45 Dusun di Kabupaten MBD yang tersebar di 17 Kecamatan.
“Saya kira tim penataan desa telah bekerja maksimal dengan hadir di 45 dusun yang ada di MBD ini dan selanjutnya pemerintah desa dan masyarakat diberikan kesempatan untuk bermusyawah dan memutuskan serta menyampaikan dokumen sesuai dengan syarat yang sudah disampaikan kepada pemerintah daerah”, Augustyn.
Ia merincikan, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi pemerintah desa antara lain dokumen berita acara hasil musyawarah desa dan notulen musyawarah desa, batas usia minimal desa induk dan jumlah penduduk minimal 200 KK yang terdapat pada sistem administrasi kependudukan Dinas Dukcapil MBD bagi desa induk maupun desa yang diusulkan mekar. Selain itu akan dilakukan verifikasi teknis melalui peninjauan lapangan bersama tim Provinsi Maluku.
“Langkah dan tahapan telah kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada sehingga tidak benar apabila ada oknum yang datang ke masyarakat dan mengatakan bahwa tahapan yang dilakukan tidak sesuai bahkan pemekaran desa itu merupakan campur tangannya,” tegas tegas Kabag Tatapem.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, sampai dengan Bulan September 2023 hanya terdapat 27 berkas calon Desa persiapan yang siap dan diusulkan oleh Pemda MBD kepada Gubernur Maluku untuk dilakukan verifikasi administrasi
“Pada dasarnya kami tidak menghambat sebaliknya mendukung semua proses yang terjadi di desa, namun hingga batas waktu penyampaian dokumen, hanya 27 berkas calon desa persiapan yang dapat diusulkan”, katanya.
Ia menambahkan, salah satu kendala yang ditemui dalam penyusunan dokumen calon desa persiapan ialah jumlah penduduk. Rujukan UU No 6 tahun 2014 tentang desa yang kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa disyaratkan KK pada desa induk dan desa persiapan minimal 200 KK. Hal ini yang menjadi kendali sehingga kurang lebih 11 calon desa persiapan belum lolos administrasi.
“Dari 27 dokumen calon desa persiapan yang diusulkan, hanya 25 dokumen saja yang diverifikasi teknis oleh Tim Provinsi Maluku karena dua dokumen calon desa persiapan yaitu Tomra 2 dan Tomra 3 menolak pemekaran karena permasalahan adat istiadat, selanjutnya 14 calon desa persiapan dinyatakan lolos dan bisa mendapatkan kode register”, tandasnya.
Sementara itu, lanjut Augustyn, untuk sebelas calon desa persiapan lainnya yang belum lengkap administrasinya akan diperjuangkan kembali oleh Pemda MBD melalui koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI dapat mempertimbangkan MBD yang masuk dalam kategori daerah 3T yakni Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.
Ia mengatakan, penataan desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing desa.
Augustyn berharap, masyarakat dapat mendukung semua langkah dan tahapan yang dilakukan, hindari perdebatan yang kurang produktif sehingga mengganggu tahapan yang sementara berjalan.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan pencerahan dan edukasi yang baik sehingga tidak mengganggu tahapan yang sementara berjalan. Selain itu dalam waktu dekat Pemda MBD juga akan mengangkat dan melantik penjabat kepala desa persiapan dan mengatur jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat kedepan”, harapnya.(**)