87News.com,Jakarta – Kondisi geografis wilayah Indonesia memiliki potensi ancaman bahaya yang dapat berujung pada bencana. Sebagian besar di antaranya (lebih dari 95 persen) merupakan bencana hidrometeorologis yang terkait dengan iklim dan dinamika perubahan. Antara lain puting beliung, banjir, banjir bandang, longsor, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan serta cuaca ekstrim (dalam RPJMN 2020-2024). Trend kejadian bencana di Indonesia dalam kurun waktu 15 tahun terakhir cenderung meningkat.
Berkaca pada kejadian bencana pada 2018, korban meninggal dunia akibat bencana mencapai lebih dari 4.800 jiwa, belum lagi nilai kerugian dan kerusakan hingga trilyunan rupiah.
Dalam RPJMN 2020-2024, dikatakan meningkatnya ketahanan terhadap dampak bencana dan bahaya iklim Pengurangan rasio kerugian ekonomi akibat dampak bencana dan bahaya iklim terhadap PDB sebesar 0,21% di tahun 2024. Sementara itu strategi untuk mewujudkan Arah Kebijakan Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim pada RPJMN 2020-2024 mencakup : Penguatan Data, Informasi, dan Literasi Bencana. kemudian Penguatan Sistem, Regulasi dan Tata Kelola Bencana. Selanjutnya ada Peningkatan Sarana Prasarana Kebencanaan. Integrasi Kerjasama Kebijakan dan Penataan Ruang berbasis Risiko Bencana. Kemudian Penguatan Penanganan Darurat Bencana. Selanjutnya Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak bencana. Dan yang terakhir Penguatan sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu.
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, bencana menjadi beban yang signifikan dalam proses tersebut. Proses pemulihan kembali yang lebih baik dan aman membutuhkan upaya yang lebih besar sehingga roda pembangunan dapat kembali pulih dan masyarakat menjadi Tangguh.
Oleh karena itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengajak berbagai pihak yang tergabung dalam pentahelix, yaitu pemerintah, dunia usaha, akademisi/pakar, masyarakat dan media massa, untuk mendiskusikan tantangan penanggulangan bencana di Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB). Rakornas PB tahun 2020 yang bertema Penanggulangan Bencana Urusan Bersama, ingin mengajak secara kolektif kita sebagai bangsa Indonesia untuk menjadi individu yang tanggauh.
Dalam acara Pembukaan Rakornas PB 2020 ini, Presiden Jokowi menyampaikan 5 pesan perintah kepada pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan bencana. Yakni, pertama, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diminta bersinergi dalam pencegahan, mitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan bencana. Kedua, setiap gubernur, bupati dan wali kota diminta segera menyusun rencana kontinjensi termasuk penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan yang dapat betul-betul dilaksanakan semua pihak dan harus siap menangani bencana secara tuntas.
Ketiga, penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif, pentahelix, yaitu kolaborasi antara unsur pemerintah, akademisi dan peneliti, dunia usaha, masyarakat serta dukungan media massa untuk dapat menyampaikan pemberitaan kepada publik.
Pesan keempat, Jokowi meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah meningkatkan kepemimpinan dan pengembangan sumber daya manusia yang handal dalam penanggulangan bencana, penataan kelembagaan mumpuni, termasuk program dan anggaran yang harus ditingkatkan sesuai prioritas RPJMN 2020-2024.
Dan yang terakhir, Panglima TNI dan Kapolri diminta turut serta dalam mendukung upaya penanggulangan bencana termasuk penegakan hukum. Menurutnya, pengerahan dan dukungan secara nasional hingga ke tataran daerah yang dapat bersinergi dengan baik bersama pemerintah pusat dan daerah penting diperhatikan.(**)