Preman Hercules Dampingi Niko – Odie Daftar di KPUD MBD

oleh -4966 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Maluku Barat Daya Nikolas Kilikily – Desianus Orno, hari ini Sabtu (5/9) mendaftar di KPUD MBD dengan didampingi “preman”.

Preman yang mendampingi pasangan bakal caoln ini adalah Hercules Rosario Marshal. Pria asal Timor Timur ini mendampingi pasangan Niko-Odie dari Jakarta dan sempat menginap di kota Ambon dan kemudian ke Tiakur.

Hercules Rosario Marshal dikenal sebagai preman yang kerap berurusan dengan pihak kepolisian, karena sejumlah tindak kekerasan dan pemerasan yang dilakukan kelompoknya.

Seperti yang dilansir detiknews.com, pada Jumat, 8 Maret 2013, Hercules bersama 50 orang lainnya ditangkap pihak kepolisian, karena diduga melakukan tindak pemerasan di Kembangan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Rikwanto, menjelaskan, masyarakat melapor ke polisi karena merasa diancam, diintimidasi, dan diperas kelompok Hercules. Sejumlah senjata tajam pun berhasil Adisita petugas.

Atas perbuatannya tersebut,Hercules dikenai pasal 160 tentang penghasutan dan pasal 214 karena melawan petugas. Dia juga dikenai Undang-Udang Darurat untuk kepemilikan senjata FN 27 dengan peluru tanpa izin resmi. Sedang puluhan anak buahnya dikenai pasal 170 atas perusakan bersama-sama dan Undang-Undang  Darurat atas kepemilikan senjata tajam.

Selang lima bulan kemudian, Hercules kembali ditangkap tim pemburu preman Polres Jakarta Barat. Padahal, saat itu ia baru saja keluar dari tahanan Polda Metro Jaya.

Hercules ditangkap petugas dari ruang tahanan narkoba Mapolda Metro Jaya. Satu polisi lalu membacakan surat perintah penangkapan dan dia tampak mengangguk tanda mengerti instruksi surat tersebut. Proses penangkapan ini dilakukan dengan pengawalan ketat. Pria asal Timor Leste itu langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk diperiksa.

Kemudian pada Rabu 21 November 2018, polisi kembali menangkap  Hercules Rosario Marshal. Kali ini, ia ditangkap atas dugaan pidana penyerangan dan penguasaan lahan milik ruko PT Nila sekitar 2 hektare, di Kalideres, Jakarta Barat.

Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat. Dia diduga menjadi aktor utama di balik pendudukan tanah di Kalideres.

 
Sebelum Hercules, ada 25 orang yang ditangkap terkait dengan kasus pendudukan tanah tersebut, namun kemudian 23 orang ditetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka, 10 orang mengaku sebagai anak buah Hercules. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Kapolres Jakarta Barat saat itu, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, lahan ruko PT Nila sekitar 2 hektare di Kalideres sebelumnya dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang. Para pelaku juga memaksa setiap penghuni ruko membayar Rp 500 ribu.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.