Pra Peradilan Ditolak, Bui Menanti Kim Markus

oleh -1357 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Mimpi buruk Kim Davits Markus akan di bui sepertinya bakal menjadi kenyataan. Pasalnya, upaya Kim Markus agar lolos dari jeratan hukum dalam kasus yang menimpanya menjadi mubazir, setelah Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan yang diajukan Kim Markus lewat kuasa hukumnya, John Uniplaita melawan Polres Maluku Barat Daya di tolak hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Saumlaki yang mengadili perkara tersebut.

Kim Markus lewat kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan melawan Polres Maluku Barat Daya, terkait sah tidaknya penahanan, penangkapan dan penetapam tersangka atas dirinya.

Namun sayangnya, upaya Kim Markus dan kuasa hukumnya kandas di PN Saumlaki.

Aziz Junaidi selaku Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Saumlaki menolak pra peradilan Kim Markus dan menetapkan penangkapan dan penetapan tersangka atas nama Kim Markus dalam perkara dugaan tindak pidana penganiyaan bersama adalah sah menurut hukum.

Dengan ditolaknya pra peradilan Kim Markus oleh Pengadilan Negeri Saumlaki, maka kasus dugaan kekerasan bersama yang diduga dilakukan Kim Markus dan kawan kawan terus dilanjutkan.

Kasi Humas Polres MBD, Ipda Wem Pauno yang dikonfirmasi belum mau berkomentar banyak, dirinya menyebutkan, hasil pra peradilan antara Kim Markus melawan Polres MBD itu akan diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku.

Perkara dugaan tindak pidana kekerasan bersama yang diduga dilakukan Kim Markus dan kerabatnya kini dalam tahap penyelesaian dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan berkas perkara dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Moa di Tiakur guna disidangkan.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.